Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Laporan Dugaan Denda Keterlambatan Hasil Kerja Di Sudin SDA Jakut Bermasalah

×

Laporan Dugaan Denda Keterlambatan Hasil Kerja Di Sudin SDA Jakut Bermasalah

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Jakarta- Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta masukkan Laporan Investigasi Hasil Denda atau Pemotongan keterlambatan kerja perusahaan yang mengerjakan proyek di Suku Dinas sumber daya air Jakarta Utara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, karena diduga adanya pelanggaran atau pemotongan tidak sesuai kontrak yang merugikan Negara dan Laporan sudah diserahkan pada Senin (17/10).

Robert Juntak Ketua Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta

Robert Juntak yang menyerahkan Berkas Laporan menjelaskan kepada media, Kamis (20/10), Pertama, Kuasa Pengguna Anggaran : Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Nama Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Sistem Pompa Bukit Gading Raya (BGR) Kelapa Gading, Tahun Anggaran : 2019. Harga penawaran Negoisasi : Rp.21.115.705.103,16.,Jangka Waktu Pelaksanaan:150 Hari kelender, Surat Penununjukan Penyedia : Tanggal 31 Juli 2019, Alamat Pemenang : Jalan Perkantoran Aries Niaga Blok A1 No.3M-N.

Kemudian yang Kedua, Kuasa Pengguna Anggaran : Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Nama Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Pompa Pengendali Banjir dan Kelengkapannya Kali Bulak Cabe ,Tahun Anggaran : 2019. Harga penawaran Negoisasi : Rp.40.823.447.000,00. Jangka Waktu Pelaksanaan : 210 Hari kelender, Surat Penununjukan Penyedia : Tanggal 31 Juli 2019 , Alamat Pemenang Jalan Perkantoran Aries Niaga Blok A1 No. 3 M-N.

Robert Juntak melanjutkan penjelasannya, Atas Temuan LSM DPD Tipikor Indonesia DKI Jakarta,
1. Kepala Suku Dinas SDA (Adrian Mara Maulana.ST.Msi), Diduga Tidak Menjalankan peraturan dalam keputusan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas SDA 5 (lima) kota Administrasi dan Suku Dinas SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
2. Kepala Seksi SDA (Ericson Indra Pulungan) Menjalankan Pengawasan Tidak Sesuai Bill/Time Schedule (Permainan).
3. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara Harus Bertanggung jawab terkait proses Denda didalam 1/1000 dari Nilai Kontrak.
4. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara harus bertanggung jawab terkait proses Denda 1/1000 dari akibat Cacat Mutu

Robert Juntak membeberkan, Pekerjaan Sistem Pompa BGR Kelapa Gading , HASIL NEGOSIASI Rp. 21.115.705.103,16. PEMOTONGAN SERAH TERIMA TIDAK SESUAI BILL OF QUANTITY, Hasil Temuan Dalam Proses 8 % = Rp. 1.689.256.408,25, ASUMSI KERUGIAN NEGARA Rp. 1.689.256.408,25. Begitu Juga Pekerjaan Tidak Selesai Sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (Surat Perintah Kerja), yang kemudian, Tidak Selesai Juga Setelah Perpanjangan Waktu 25 Hari Kerja, Tetapi Denda Dikenakan Atas Keterlambatan Pekerjaan Setiap Hari Adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Harga Yang Belum Selesai Dikerjakan yaitu : Denda Hari Kerja Rp. 21.115.705.103,16 x 1/1000 = Rp. 21.115.705,10/Hari, Denda yang Dikenakan 25 Hari Kerja x Rp.21.115.705,10, Maka Pemotongan Denda = Rp. 527.892.627,50.
Jadi Jumlah Dugaan Kerugian Negara Menurut Perhitungan Kami Sebesar :
Rp. 1.689.256.408,25 + Rp. 527.892.627,50 = Rp. 2.217.149.035,75.

” Kami berharap jika Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membuktian perhitungan kami, agara Kasudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepala Seksi Pengawasan serta Konsultan dan PHO agar mengembalikan anggaran uang kerugian negara yang sudah dilakukan dalam penagihan, Rp. 2.217.149.035,75. Kami menilai dugaan konsultan dan Kasudin SDA mempermainkan penyerahan anggaran,” Jelas Robert Juntak.

Robert Juntak menambahkan, Pengadaan dan Pemasangan Pompa Pengendali Banjir dan Kelengkapannya Kali Bulak Cabe, HASIL NEGOSIASI Rp. 40.823.447.000,00, PEMOTONGAN SERAH TERIMA TIDAK SESUAI BILL OF QUANTITY, Hasil Temuan Dalam Proses 3 % dari Rp.40.823.447.000,00, Asumsi kerugian Negara Rp. 1.224.703.410,00. Begitu Juga Pekerjaan Tidak Selesai Sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), yang juga Tidak Selesai Setelah Perpanjangan Waktu 45 Hari Kerja, Tetapi Denda Dikenakan Atas Keterlambatan Pekerjaan Setiap Hari Adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Harga yang Belum Selesai Dikerjakan yaitu : Denda Hari Kerja Rp. 40.823.447.000,00. x 1/1000 = Rp. 40.823.447,00/Hari. Denda Dikenakan 45 Hari Kerja x Rp. 40.823.447,00 = Rp. 1.837.055.115,00, maka total Pemotongan Denda = Rp. 1.837.055.115,00.

” Jadi Jumlah Kerugian Negara Menurut Perhitungan kami Sebesar :
Rp. 1.224.703.410,00 + Rp. 1.837.055.115,00 = Rp. 3.061.758.525,00, dan kami selalu berharap, Kasudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan serta PHO agar mengembalikan anggaran uang negara yang sudah dilakukan dalam penagihan, Rp. 3.061.758.525,00. Jadi tital keseluruhan yaitu, Denda Pekerjaan Sistem Pompa BGR Kelapa Gading
Rp. 2.217.149.035,75 dan Denda Pengadaan dan Pemasangan Pompa Pengendali Banjir dan Kelengkapannya Kali Bulak Cabe Rp.3.061.758.525,00, jadi keseluruhan Harus Mengembalikan Kerugian Uang Negara Sebesar Rp. 5.278.907.560,75,” Kata Robert Juntak.

Kasudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana

Robert Juntak mengatakan, pelaksana kedua pekerjaan proyek tersebut adalah
PT.Asiana Technologies Lestary (ATL), yang menurut penilaian Lsm Tipikor RI, Seharusnya mendapatkan Black List karena Direkturnya IR.NOTO HARTONO sebagai Direktur PT.Asiana Technologies Lestary Tidak Boleh Menjadi Pengurus Perusahaan Karena Sudah Tersangka Korupsi Tahun 2015 atas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Peraturan dan Aturan yang berlaku.

Ericson Indra pulungan Seksi pemeliharaan Drainase sda jakut

“Kami mohon Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal Samad, kemudian Kasudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana,ST.Msi dan Ericson Indra Pulungan selaku Seksi Pemeliharaan Drainase, serta Ir.Noto Hartono dan PT.Asiana Technologies Lestary agar DIPERIKSA dengan sebenarnya karena dugaan melanggar Kontrak, dan Pekerjaan dikerjakan tidak sesuai Kontrak/Gambar, serta Diperiksa juga Tagihan Pemotongan Denda keterlambatan Kerja dan pengadaan kelengkapan kerja yang tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja, dan kami menekankan Adrian Mara Maulana dan Ericson Indra Pulungan dinilai sarat dengan ‘KKN’, ” Akhir penjelasan Robert Juntak. (Zul).

Tanggapi Berita Ini
Baca Juga :  BPSDM Hukum Kemenkum RI dan Institut Leimena Perkuat Integrasi Pancasila dalam Kompetensi Sosial Kultural ASN