faktual.net, Jakarta – Praktisi Hukum Felix Simamora SH, MH, dari Kantor Advokat Felix Bonaparte Dan Partner, pada Rabu (9/4), memberikan pencerahan, terkait Bangunan di Jalan Taman Nyiur Kelurahan Sunter Agung RT 001 RW 015 Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang telah Memberikan Sangsi dengan
Pemasangan spanduk SEGEL berwarna merah dibangunan tersebut pada Rabu (22/3) yang lalu.
“bisa dilaporkan kepada Gebernur dan bisa dilaporkan secara pidana kepihak Aparat Penegak Hukum, bisa Polri, Kejaksaan dan KPK, jika ada ketidak beresan Jajaran Instasi terkait, pada kinerjanya,” Ucap Felix.

Felix melanjutkan, jika ada Pelaporan atau Informasi agar Gebernur dapat memerintahkan untuk membongkar bangunan yang bermasalah dengan PBG serta bisa dilakukan pembokaran sebagaimana diatur dalam UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dan juga Pergub DKI Jakarta No.20 Tahun 2024 Tentang Tata Bangunan.

Pemilik atau pengembang Bangunan di Jalan Taman Nyiur Kelurahan Sunter Agung RT 001 RW 015 Kecamatan Tanjung Priok Jakarta, tidak menghiraukan Sangsi dari Sudin CKTRP karena perihal bangunan yang bermasalah dengan IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) meskipun telah diberitakan berkali-kali serta mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Ironisnya, Kasudin CKTRP (citata) Jakarta Utara, Pengawas Bangunan Bayu dan Heri serta Ester Kasektor Kecamatan Tg.Priok hingga berulang-ulang kali dikonfirmasi awak media online faktual.net Takut memberikan Penjelasan terkait bangunan tersebut. Sehingga menimbulkan tanda tanya, Dan juga Inspektorat Jakut Dannu, ada apabya?

Sangsi dari Sudin CKTRP Jakut,
1.Sesuai dengan Ketentuan Yang Diatur Dalam ;
a. UU 6/2023 Pasal 24 angka 38
b PP 21/2021 Pasal 109
2. Saudara tidak mematuhi SP I No : …….JU/Tpj/II/2025/AT 13.01 tanggal 12 Februari 2025, yang disampaikan padanggal 12 Februari 2025
3.Saudara tidak mematuhi SP II No : …….JU/Tpj/II/2025/AT 13.01 tanggal 18 Februari 2025, yang disampaikan padanggal 21 Februari 2025
4.Saudara tidak mematuhi SP I No : …….JU/Tpj/II/2025/AT 13.01 tanggal 3 Maret 2025, yang disampaikan padanggal 5 Maret 2025
DIPERINTAHKAN UNTUK MENGHENTIKAN TETAP kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung dan/atau pemanfaatan ruang.

Dan Sudin CKTRP Jakarta Utara Menegaskan, Bahwa Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan dilokasi tersebut, tapi kenyataannya terlihat dilokasi, pada Rabu (27/3), Pembangunannya terus berlangsung hingga Selesai Pembangunan dan telah Opening untuk kegiatannya.
Ada juga penjelasan terkait pelangga ran bangunan, Membangun sebelum terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1). Dan juga Ada Pergub DKI Jakarta No 20 Tahun 2024 Tentang Tata Letak Bangunan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
1.Peringatan tertulis
2.Pembatasan kegiatan pembangunan
3.Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan
4.Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung
5.Pembekuan PBG
6.Pencabutan PBG
7.Pembekuan SLF bangunan gedung
8.Pencabutan SLF bangunan gedung
9.Perintah pembongkaran bangunan gedung.(zul)















