Example floating
Example floating
Daerah

Lantik 123 PPPK, Bahri Minta Bekerja Tulus Demi Kemajuan Daerah

×

Lantik 123 PPPK, Bahri Minta Bekerja Tulus Demi Kemajuan Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pj Bupati Muna Barat, Bahri resmi melantik 123 PPPK

FaktualNet.MunaBarat- Sebanyak 123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Muna Barat resmi dilantik di Aula Kantor Bupati pada Selasa malam (27/6/23).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 120 tahun 2023 dan 129 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan P2UPD.

123 PPPK tersebut dilantik langsung oleh Pj Bupati Muna Barat Bahri didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), LM Husain Tali.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri menyampaikan agar ratusan PPPK yang telah resmi dilantik agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan yang diberikan tulus dan ikhlas demi kemajuan daerah.

“Sebagai abdi negara, saya berpesan untuk mensyukuri apa yang telah dicapai dengan memberikan pengabdian dan loyalitas tinggi kepada daerah,”ujarnya dihadapan ratusan PPPK, Selasa (27/6/23).

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri itu mengatakan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai pemerintahan terdiri dari ASN dan PPPK. meski keduanya sama, namun tugas, posisi dan manajemennya berbeda misal gaji, tunjangan, status kerja, hingga jaminan hari tua dan pensiun.

Baca Juga :  Ruas Pongkowulu Buton Utara jadi Prioritas Pemprov Sultra 2026

Begitupun dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, manajemen PPPK memiliki 9 hal yaitu penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, serta perlindungan.

“Sementara untuk gaji seluruh PPPK sudah kami siapkan di APBD,” katanya

Jebolan 07 STPN itu juga meminta agar terus meningkatkan pengetahuan akademisnya termasuk metodologi terkait dengan pelatihan dan kemampuan dalam mengetahui teknologi digital.

Sementara itu auditor dan P2UPD diwajibkan mengikuti seleksi pada lembaga tertentu sebab jabatan fungsional yang ada di inspektorat.

“Kita ingatkan pada auditor dan P2UPD untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukasnya

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit