Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Cipeucang I, Kamis (10/12/2020).
Sebanyak enam orang pelanggar diberikan sanksi sosial sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Kasatpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, operasi tertib masker ini rutin dilakukan di jalan raya yang ramai dengan aktivitas masyarakat.
“Dari upaya pendisiplinan warga ini ada sebanyak enam warga yang harus diberikan sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19,”ujarnya.
Dengan masih positif Kelurahan Koja dalam penanganan COVID-19, ia berharap masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga penyebarannya.
“Mari sama-sama menjaga kesehatan lingkungan tempat tinggal kita dari penyebaran COVID-19 dengan terus mau mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau menjalankan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
















