Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Optibmask di Jalan Sungai Landak dan Pasar Kalibaru Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/04/2021).
Kepala Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing Lukman Hanafi mengatakan, dari dua lokasi pelaksanaan Optibmask
hari ini sebanyak 39 orang diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) karena tak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Dari 39 orang tersebut sebanyak 35 orang dengan sanksi sosial dan empat orang diberi sanksi administrasi. Kegiatan ini merupakan kolaborasi petugas Satpol PP Se-kecamatan Cilincing, TNI dan Polri,”ujar Lukman.
Masih dikatakan Lukman, empat orang yang dikenakan sanksi administrasi tersebut yakni dua orang terjaring di Jalan Sungai Landak dan dua orang lainnya terjaring di Pasar kalibaru Jalan Kalibaru timur I.
Dikarenakan situasi masih pandemi COVID-19, ia pun turut menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan prokes di setiap beraktivitas.
“Jangan anggap remeh COVID-19, siapa saja punya resiko untuk tertular jadi harus diantisipasi dengan patuh terhadap prokes COVID-19,”terang Lukman.
Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu
Reporter : Amin Hidayat
Redaktur : Johan Sopaheluwakan
Tanggapi Berita Ini















