Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjatuhkan sanksi terhadap satu warung jamu ginseng yang berada di Jalan Cakung Cilincing, RT 01/10 Kelurahan Semper Barat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Minggu. Iqbal mengatakan, tindakan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925. Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Level 4 Covid 19.
“Ada laporan pemberitaan tentang adanya pelanggaran PPKM Darurat kami bersama anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing langsung menindak lanjuti ke lokasi tersebut,” tegas Iqbal, Selasa (27/07/2021).
Iqbal menjelaskan, cafe tersebut di sanksi penutupan sementara selama 7×24 jam (26 Juli sampai dengan 02 Agustus 2021) di masa PPKM.
“Sanksi kami berikan untuk memberikan efek jera, karena tidak mematuhi aturan yang berlaku,”terang Iqbal.
Reporter : Amin Hidayat
















