Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/06/2021) malam, menjatuhkan sanksi terhadap satu tempat usaha yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Iqbal mengatakan, satu tempat usaha tersebitu diberi sanksi karena kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan, pukul 21.00. Satu tempat usaha tersebut berada di Jalan Kramat Jaya Semper Barat.
“Satu tempat usaha di Jalan Kramat Jaya kami segel 1×24 jam,”ucapnya, Rabu (16/06/2021).
Selanjutnya, kami juga melaksanakan woro-woro menghimbau pengunjung dan pemilik di enam tempat usaha rumah makan dan resto agar taat prokes dan tutup pada pukul 21.00.
Reporter : Amin Hidayat
















