Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Kuasa Hukum PT.PSB : Pimpinan UP3 Muara Angke Dapat Dilaporkan Ke KPK

×

Kuasa Hukum PT.PSB : Pimpinan UP3 Muara Angke Dapat Dilaporkan Ke KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Kuasa Hukum PT.PSB Saddan Sitorus, SH dari kantor Advokat Nawasena & Partners sebagai kuasa hukum dari H.Bakri Saiman (misba), pada Kamis(15/5) mengungkapkan, sedang persiapkan bukti-bukti untuk memproses hukum pimpinan UP3 Muara Angke Mahad pasca Pernyataan dengan Surat Resmi bahwa PT.PSB yang melakukan pemungutan sewa Resto Apung Jakarta Utara yang berada di kawasan wilayah kerja UP3 Muara Angke.

Saddan Sitorus, SH, saat menjelaskan disekitar kantornya

Saddan menjelaskan, pada Kamis (15/5), pimpinan UP3 Muara Angke Mahad melalui surat resminya yang diinformasikan oleh media, bahwa sejak Terbit Kepgub No.542 Tahun 2023 tentang sewa barang milik pemda, PT.PSBlah yang melakukan Pemungutan sewa terhadap tenant (penyewa) dan pemungutan parkir Resto Apung Muara Angke Jakarta Utara.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Hal itu merupakan Kebohongan dan Fitnah yang sangat Keji, sudah ada unsur Pidananya, karena menuduh dengan tidak ada bukti dapat merugikan pihak lain, lanjutnya.

“Sudah jelas kok, untuk unsur pidananya, hanya tinggal memadukan kemungkinan adanya Tipikor atau Gratifikasi, ” Ucap Saddan.

Saddan menambahkan, jika dari barbuk (barang bukti) ada unsur Tipikor dan Gratifikasi serta ada turut serta instansi lain, kami libatkan KPK dan BPK.

“Kemungkinan besar kalau ini ranahnya dipemerintahan, dalam hal ini Pemda, tidak menutup kemungkinan,” Pungkasnya.

Sementara itu H.Bakri Saiman yang akrab dipanggil Haji Misbah, mengatakan, semua petihal tentang Pernyataan Pimpinan UP3 secara tertulis melalui media online diserahkan kepada Kuasa Hukum.

“Saya orang Bodoh bang, jadi semua sudah saya serahkan ke pengacara untuk penyelesaiannya secara hukum,” Kata H.Misbah.

Dikutip dari Tulisan Di Wibsite, Hukum Online Menuduh seseorang tanpa bukti dapat berujung pada sanksi hukum, khususnya karena fitnah atau pencemaran nama baik. Sanksi ini bisa berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada pasal yang dikenakan dan seberapa parah dampak tuduhan tersebut.

Lebih Detail:

1. Fitnah (Pasal 311 KUHP):

Jika seseorang menuduh tanpa bukti dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar, ia bisa dijerat pasal fitnah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

2. Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP):

2. Menuduh seseorang secara sengaja dengan maksud untuk diketahui umum juga dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9
bulan atau denda.

Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai profesional kinerja media.(zul)

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600