Faktual.net – Jakarta Selatan, DK Jakarta – 5 Desember 2024 – Bertempat di Warung Sadjoe Jl. Prof. Dr. Soepomo Tebet Barat Jakarta Selatan Pukul 14.00 WIB Tiga pihak yang sebelumnya terlibat sengketa atas akuisisi perusahaan tambang, Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang, kini bersatu melaporkan PT MCM ke Bareskrim Mabes Polri. Perdamaian di antara ketiganya, yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024, menandai babak baru dalam konflik yang telah berlangsung selama lima tahun.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing, menjelaskan bahwa perdamaian tersebut dicapai setelah ditemukan bukti bahwa tidak ada persoalan hukum di antara ketiga kliennya. Konflik, menurut Malvin, justru diciptakan oleh pihak ketiga, yaitu PT MCM, yang dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan. Permasalahan bermula dari akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group pada tahun 2019. Meskipun Vebrianty telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, PT MCM hingga kini belum mengafiliasikan satu perusahaan, PT MCM, dan belum menyerahkan IUP-nya.
Hal senada disampaikan oleh Ridwan Anthony Taufan, kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU oleh PT MCM. PT MCM juga diduga telah secara diam-diam mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Vebrianty, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang sepakat untuk mengambil langkah hukum. Mereka telah melaporkan PT MCM dan direktur berinisial SW dkk ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/236/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut ditangani oleh Anthony Andhika Law Firm, yang diwakili oleh sejumlah pengacara ternama.
Konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) menegaskan keseriusan ketiga pihak dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Perdamaian di antara mereka bukan berarti mengakhiri upaya hukum, melainkan justru menjadi awal dari langkah bersama untuk membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT MCM.
Reporter: Johan Sopaheluwakan