Faktual.net – Jakarta Selatan, 10 Juni 2025 – Kuasa hukum Jahmada Girsang, S.H., M.H., C.L.A., C.Med., menyoroti pentingnya kebebasan akademik dan perlindungan bagi peneliti di Indonesia. Dalam pernyataan pers di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2025), Girsang mengecam upaya pembatasan dan kriminalisasi terhadap penelitian, khususnya di bidang ilmu sosial dan humaniora.
Girsang menegaskan bahwa penelitian merupakan jantung dari pencarian kebenaran ilmiah dan kemajuan bangsa. Ia mempertanyakan dasar hukum yang membatasi penelitian yang sah secara akademik. “Kalau ada pihak yang melarang penelitian, atau bahkan mempidanakannya, kita harus bertanya: atas dasar apa? Tidak boleh ada hukum yang membatasi penelitian yang sah secara akademik,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa temuan ilmiah, meskipun dapat dipatahkan, harus dibantah melalui argumen ilmiah dan bukti, bukan dengan represi. Girsang memaparkan tahapan penting dalam proses penelitian, mulai dari pengumpulan data hingga penyampaian hasil penelitian kepada publik, menekankan tanggung jawab peneliti tidak hanya pada penemuan, tetapi juga pada penyampaiannya yang bertanggung jawab.
Girsang juga mengkritik minimnya dukungan pemerintah terhadap peneliti independen, termasuk akses data, pendanaan, dan perlindungan dari ancaman. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi peneliti yang menghadapi ancaman akibat hasil risetnya.
Lebih lanjut, Girsang menekankan pentingnya kebebasan berekspresi bagi peneliti dalam konteks isu ijazah dan dokumen palsu. Menurutnya, penelitian merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi dan tidak boleh dibungkam. “Kalau penelitian dipolitisasi, kalau peneliti dibungkam karena menyentuh tokoh penting, maka kita sedang membunuh masa depan bangsa. Literasi kita akan mati,” ungkapnya. Ia mencontohkan penelitian di bidang teknologi IT yang dilakukan oleh para pakar seperti Dr. Rismon, Dr. Suryo, dan Dr. Tifa.
Girsang juga menjelaskan asal usul namanya, yang terinspirasi dari nama tulangnya (pamannya) yang merupakan lulusan Universitas Gajah Mada. Ia berharap agar kebebasan akademik dan perlindungan peneliti di Indonesia dapat dijamin sepenuhnya.
Reporter: Johan Sopaheluwakan


















