Faktual. Net. Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap akan mengembalikan berkas pendaftaran (baca : tolak) bacaleg eks koruptor walaupun mereka telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut dikatakan Arief saat dijumpai digedung DPR, senayan pada Senin, 3/9/2018.
Menurutnya KPU tetap menjadikan PKPU 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan sebagai acuan, PKPU tersebut telah mengatur tentang eks koruptor untuk tidak diloloskan sebagai bacaleg 2019.
“KPU sudah mengatur dalam PKPU bahwa mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana yakni bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi bahwa kami akan kembalikan berkasnya” kata Arief.
“Kalau masih didaftarkan lagi oleh partainya maka kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat” tegasnya.
Dalam PKPU 20 Tahun 2018 partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. “Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu” ujar Arief.
Dirinya menambahkan bahwa saat ini KPU sudah meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu terkait diloloskannya eks koruptor sebaga bacaleg 2019.
Dikatakannya bahwa sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan uji materi atas PKPU tersebut sehingga masih menjadi pedoman bagi lembaganya dalam mengambil kebijakan.
“Sepanjang PKPU itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU-nya yang di-judicial review telah dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak” katanya.
Untuk diketahui bahwa Bawaslu RI telah meloloskan 12 eks koruptor sebagai bacaleg 2019. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.