KPU Kota Tikep Sosialisasi PKPU Tentang Syarat Calon dan Pencalonan

Faktual. Net, Tidore, Malut. Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di aula KPU Kota Tikep, Selasa, (11/08/20).

Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan mengatakan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan syarat calon dan pencalonan dalam pemilihan serentak 2020 kepada pihak terkait.

“Pendaftaran bakal calon akan di buka pada 4 – 6 September 2020, dan penetapan pada 23 September,” kata Abdullah.

Adapun syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam PKPU No 1 Tahun 2020 sebanyak 19 syarat.

“Salah satu syaratnya yaitu bakal calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,” katanya.

Syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berikutnya adalah berusia 25 Tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

“Secara jelas syarat calon tertera dalam pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020,” ucapnya.

Sementara Komisioner KPU Kota Tikep, Abdulharis Doa menjelaskan syarat pencalonan yaitu harus diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau bisa menggunakan 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan DPRD terakhir.

Baca Juga :  Pj Gubernur Respon Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Sultra Terhadap Rancangan Perda Tentang Riset dan Inovasi

“Yang menggunakan 25 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD,” jelasnya.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Tikep, Ismail Idris menjelaskan soal kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon.

“LHKPN juga menjadi syarat calon dalam pemilihan 2020, jadi harus dipenuhi,” katanya.

LHKPN bagi bakal calon kata dia, juga diatur dalam PKPU No 1 Tahun 2020 tentang pencalonan.

Kesempatan itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Abjan Kasim menjelaskan terkait tahapan pemilihan yang tertuang dalam PKPU No 5 Tahun 2020.

“Di PKPU 5 ini mengatur tentang seluruh tahapan dan jadwal pemilihan,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, pihak terkait bisa mengunjungi wadah informasi KPU Kota Tikep jika ingin mendapat informasi terkait tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep 2020.

“Bisa kunjungi website, media sosial, Media Center, PPID dan Rumah Pintar KPU Kota Tidore, untuk mendapatkan informasi terkait tahapan pemilihan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tegas Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemprov Sultra

Adapun Komisioner Divisi Data, Amirudin Ais menyampaikan seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemilihan ini agar patuh pada protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19.

Prosedur protokol kesehatan pada pemilihan serentak 2020 tertuang dalam PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Dieses 2019 (Covid-19).

“Lalai dalam prosedur protokol kesehatan pada pemilihan, sama halnya dengan melanggar tahapan pemilihan itu sendiri,” ucapnya.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pihak Partai Politik, Bawaslu, TNI, Polri, bakal calon serta instansi terkait.
Untuk diketahui, pemilihan serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini