Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
DaerahHeadline

KPU Konsel Diduga Loloskan Anggota PPK Dari Partai Politik

32
×

KPU Konsel Diduga Loloskan Anggota PPK Dari Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Surat Keputusan (DPC) DPC Partai Gerindra yang menerangkan ada nama Anwar A.Ma.Pd dalam susunan kepengurusan partai
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga meloloskan pengurus partai menjadi salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal ini diungkapkan ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Lainea, Indra kepada wartawan Faktual.Net pada Senin malam, 23/3/2020. Ia menjelaskan Anggota PPK yang dimaksud yakni PPK Kecamatan Lainea atas nama Anwar A.Ma.Pd pada perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2020.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Saya heran, kok Anwar yang masi tercatat sebagai anggota partai ditetapkan sebagai Anggota PPK Kecamatan Lainea berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Konsel nomor:104/PP.04.2-Pu/7405/KPU-Kab/II/2020, ” ucapnya.

Dikatakan, Anwar adalah salah satu wakil sekretaris di partai Gerindra berdasarkan SK PAC Partai gerindra nomor : 026.046/kpts/DPC-Gerindra/2017 tanggal 02 Juli 2017

“Sesuai keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe Selatan nomor : 026.046/kpts/DPC-Gerindra/2017 tanggal 02 Juli 2017, Anwar sebagai wakil sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Lainea,” katanya.

Atas kejadian ini, Indra sangat menyayangkan sikap KPU Konsel yang tetap meloloskan Anwar yang tercatat sebagai pengurus partai. Padahal, kata indra, pihak JADI Konsel jauh sebelumnya telah melayangkan surat ke KPU Konsel agar nama calon anggota PPK yang terindikasi masi menjadi pengurus atau anggota Partai politik untuk tidak diloloskan di administrasi.

Baca Juga :  Potensi Masyarakat DPC PPBNI Jakarta Utara Sowan Ke Mapolres Pelabuhan Jakarta Utara

“Kenyataannya KPU masi tetap loloskan. Setau saya data parpol baik pengurus ataupun anggota parpol semua ada di KPU konsel, nah ini menjadi catatan buruk bagi KPU konsel karena meloloskan anggota partai politik. Ini suatu kesalahan besar,” katanya.

Menurutnya, dengan kejadian ini, anggota PPK tersebut akan berurusan masalah hukum karena telah melakukan pembohongan publik.

“Saya tegaskan yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana. Karena pada saat mendaftar sebagai calon PPK, yang bersangkutan mengisi salah satu form yang menyatakan bahwa bukan sebagai pengurus atau anggota partai politik yang ditanda tangani oleh calon PPK diatas materai 6000,” jelasnya.

Laporan: Tim
Editor : Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini