Faktual.Net, Kendari — Dijadwalkan DPRD Kota Kendari bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menggelar sidak di dua puluh (20) pengecer/outlet minuman beralkohol (minol) tidak berizin pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun karena cuaca tidak mendukung serta bocornya informasi pemeriksaan, agenda sidak ditunda.
Berdasarkan keterangan Koordinator Ruang Sipil La Ode Muhammad Safaat, sebelum sidak, sempat diadakan pembahasan teknis di ruangan Komisi II DPRD Kota Kendari. Di tengah pembahasan, Safaat mendengar salah seorang pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) mengatakan ke Ketua Komisi bahwa tiga (3) outlet minol sementara pengurusan izin.
Melihat situasi tersebut, Safaat menduga, Perindagkop main mata dengan pemilik outlet. Adapun tiga outlet dimaksud adalah UD. 88, UD. 888, dan UD. 8888. Berdasarkan informasi yang diterima Safaat, ketiga outlet berada di bawah kendali satu (1) perusahaan.
“Awal rapat pembahasan teknis terlihat baik-baik saja, tidak ada perdebatan alot. Semua pihak saya pikir sepakat kalau 20 outlet tidak berizin segera di tutup. Tapi di penghujung rapat, perwakilan Perindagkop mendatangi Ketua Komisi II, dia mengatakan 3 outlet sementara pengurusan perizinan. Ini bukan soal sementara pengurusan kemudian di perbolehkan menjual. Kemana OPD teknis di tahun 2024 saat 3 outlet tersebut tidak berizin,” ucap Safaat, Selasa, (4/02/2025).
“Sekarang sudah berganti tahun, sudah ada yang bersuara, kenapa baru sekarang seakan-akan Perindagkop ngebet menuntaskan perizinan. Kalau di tahun 2024 tidak berizin tapi aktif menjual minol, maka muncul pertanyaan, kenapa tidak di tutup, siapa yang melindungi. Kan teorinya sederhana, tidak berizin dan tidak melakukan perpanjangan izin ya di tutup. Khawatirnya, mungkin Perindagkop justru jadi malaikat pelindung” lanjut Safaat.
Mengingat sidak akan digelar, angka kejahatan yang disebabkan minol meningkat, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dilaksanakan pasca sidak, Safaat akan kejar komitmen Pemerintah dan Komisi II DPRD Kota Kendari soal penertiban dan perlindungan terhadap rakyatnya.
Reporter: Kariadi













