Faktual.Net, Gowa, Sulsel– Satreskrim Polres Gowa menetapkan mantan Kades Gentungang sebagai tersangka dalam kasus korupsi (DD) Tahun 2018-2019 dalam pengerjaan proyek di Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, sebesar Rp.280.908.187.
Seperti diketahui Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat kemudian unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan.
Untuk mengungkap kasus tersebut penyidik Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 Item pengerjaan proyek pembangunan fisik Desa.
Dari hasil hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 item selanjutnya pada Januari 2021 dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.
Hingga saat ini sebanyak 21 orang saksi telah diambil keterangan dan dua di antaranya saksi ahli.
Agar dana desa bisa dikembalikan ke Kas Negara selanjutnya pihak inspektorat pemkab Gowa menyurati terduga pelaku SS (46) yang merupakan mantan kepala desa dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara namun hal tersebut tak diindahkan.
Pada 2 Agustus 2021 tim penyidik melakukan gelar perkara kemudian menetapkan mantan kepala desa yang diketahui telah menjabat kepala desa pada periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka.
Pada 6 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SS (46) selaku tersangka selanjutnya proses penahanan dilakukan pada
7 Agustus 2021.
Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa
Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 – 2019.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999
ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman SH. SIK saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa pada Selasa (10/8/2021).
Dengan kejadian tersebut kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa karena pihak kepolisian Resor Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.
Editor: Anton