Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Ketua Kopel Sinjai, Akmal, mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 64 tahun 2020, pemerintah daerah sudah harus menyampaikan KUA-PPAS ke DPRD untuk dibahas bersama dan ditetapkan melalui Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD, selambat-lambatnya pada pertengahan bulan agustus tahun anggaran perencanaan.
“KUA- PPAS berfungsi sebagai dokumen untuk pembicaraan pendahuluan APBD. Dalam konteks penyusunan APBD tahun 2021, maka seharusnya Pemerintah Daerah sudah selesai menyusun KUA-PPAS, dan menyerahkan kedua dokumen tersebut kepada DPRD paling lambat minggu ke 2 bulan Agustus” ucapnya,Selasa (17/11/2020).
Akmal,juga menjelaskan akibat waktu pembahasan KUA-PPAS telat. DPRD dirugikan karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengkritisi dan melakukan kontrol pada penyusunan anggaran yang dibuat oleh Pemda. Idealnya, pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama satu bulan dengan komposisi masing-masing dokumen selama dua mingu.
“Terlambatnya Pemda menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD juga akan berimplikasi pada keterlambatan waktu penyusunan RKA SKPD dan RAPBD. Juga sebagai bukti ketidak patuhan pemda terhadap peraturan perundangang-undangan yang berlaku” tambahnya.
Implikasinya, SKPD hanya menyalin RKA tahun sebelumnya dan merubah pagu anggarannya tanpa menyesuaikan prioritas pembangunan. Kualitas pembahasan RAPBD buruk, dan penetapan APBD akan tergesa-gesa tanpa memperhatikan prioritas pembangunan, nilai keadilan, dan kepatutan.
“DPRD juga seharusnya berani menuntut Pemerintah Daerah tepat waktu menyerahkan KUA-PPAS, agar DPRD memiliki waktu yang memadai untuk menjalankan kontrol dalam perencanaan anggaran” kuncinya. (dzul)















