Example floating
Example floating
Headline

Kontroversi di Sidang Nikita Mirzani: Saksi Ahli Cyber Bela Kebebasan Berekspresi

×

Kontroversi di Sidang Nikita Mirzani: Saksi Ahli Cyber Bela Kebebasan Berekspresi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 2 Oktober 2025 – Sidang kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini diwarnai perdebatan sengit antara kebebasan berekspresi di dunia maya dan batasan hukum yang mengikatnya. Saksi ahli cyber, Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., hadir dengan membawa angin segar bagi para pengguna media sosial, namun juga menyisakan tanda tanya besar.

Dalam keterangannya, Dr. Andi Widiatno Hummerson menegaskan bahwa tindakan merepost atau memposting ulang konten yang sudah tersedia untuk publik, secara teknis tidak dapat dikategorikan sebagai “membuka rahasia” dalam konteks Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini didasarkan pada logika sederhana: jika informasi sudah tersebar luas, maka tidak ada lagi “rahasia” yang perlu dilindungi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu


“Jika suatu produk sudah direview dan postingannya bisa diakses siapa saja, merepostnya bukan pelanggaran. Esensi ‘membuka rahasia’ adalah mengungkap sesuatu yang tadinya tersembunyi,” jelas Dr. Hummerson.

Namun, di sinilah letak kontroversinya. Dr. Hummerson juga memberikan catatan penting: kebebasan berekspresi di dunia maya bukanlah tanpa batas. Ia menekankan bahwa meskipun merepost konten publik tidak melanggar Pasal 27 ayat 1, tindakan tersebut bisa saja melanggar pasal-pasal lain dalam UU ITE jika mengandung unsur-unsur seperti fitnah, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Gubernur Andi Sudirman: Calon Ketua PWI Sulsel Harus Tak Terikat Partai Politik

“Merepost boleh, tapi jangan sampai niatnya jahat. Jangan sampai tujuannya untuk merugikan orang lain. Di situlah letak batasannya,” tegas sang ahli.

Pernyataan ini memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan aktivis media sosial. Sebagian menyambut baik penegasan Dr. Hummerson tentang kebebasan berekspresi, namun sebagian lagi khawatir bahwa “tapi” yang disampaikannya justru membuka celah bagi penegakan hukum yang subjektif dan berpotensi membungkam kritik.

Sidang Nikita Mirzani kali ini bukan hanya tentang kasus hukum seorang selebriti, tetapi juga tentang bagaimana kita menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di era digital. Keputusan majelis hakim akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di dunia maya Indonesia.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit