faktual.net, Makassar, Sulsel — Aktivitas operasional gudang pintu baja Fortress di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, menjadi sorotan serius. Penggunaan truk tronton dengan kontainer berukuran 40 feet untuk kegiatan bongkar muat di kawasan padat permukiman memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aktivitas pergudangan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, dan aturan lalu lintas yang berlaku?
Pada Sabtu (17/10/2026), berdasarkan dokumentasi foto yang diperoleh tim Faktual.net, terlihat satu unit truk tronton berwarna hijau dengan kontainer putih berada di lokasi dan melakukan aktivitas bongkar muat pada malam hari di badan jalan.
Situasi ini tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele. Penggunaan kendaraan berukuran besar untuk aktivitas bongkar muat di lingkungan permukiman perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, terutama apabila kegiatan tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, akses warga, dan ketertiban lingkungan.
Kini, pertanyaan publik mengarah kepada dua hal: apakah operasional gudang Fortress telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, dan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Makassar terhadap aktivitas tersebut?
Keberadaan kontainer berukuran 40 feet di lokasi tersebut memunculkan persoalan yang tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari aktivitas usaha.
Yang harus diperiksa adalah kesesuaian lokasi gudang dengan peruntukan ruang, legalitas operasional, serta penggunaan badan jalan untuk kegiatan bongkar muat.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah kendaraan yang digunakan dan pola operasionalnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila aktivitas bongkar muat berlangsung dengan menggunakan ruang jalan dan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, kondisi tersebut harus diperiksa berdasarkan aturan yang relevan.
Jangan sampai kepentingan operasional usaha berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sementara masyarakat di sekitar lokasi harus menanggung potensi dampaknya.
Faktual.net mendesak instansi terkait turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada laporan administratif atau sekadar menunggu munculnya keluhan warga.
Sorotan terhadap gudang Fortress semakin menguat setelah tim Faktual.net melakukan konfirmasi langsung kepada seseorang bernama Muas, yang mengaku sebagai penanggung jawab gudang tersebut.
Dalam proses konfirmasi itu, Muas disebut belum dapat menunjukkan dokumen legalitas operasional yang diminta awak media.
Dokumen yang menjadi perhatian antara lain Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen persetujuan bangunan gedung atau dokumen lain yang relevan, serta persyaratan perizinan sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Belum ditunjukkannya dokumen kepada awak media tidak otomatis membuktikan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin. Namun, kondisi ini menjadi alasan yang patut untuk mendorong klarifikasi dan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka: apakah seluruh dokumen yang diwajibkan telah dimiliki dan sesuai dengan kegiatan operasional gudang tersebut?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak semestinya dibiarkan menjadi spekulasi.
Dinas terkait perlu melakukan verifikasi berdasarkan data resmi, bukan sekadar mengandalkan keterangan sepihak.
Apabila dokumen lengkap dan kegiatan operasional sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang pergudangan perlu ditelaah sebagai salah satu rujukan pemeriksaan, dengan terlebih dahulu memastikan status keberlakuannya serta keterkaitannya dengan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku saat ini.
Pemerintah Kota Makassar perlu memastikan apakah lokasi gudang Fortress, dokumen legalitasnya, serta pola kegiatan bongkar muatnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai aturan pergudangan hanya terlihat tegas dalam dokumen regulasi, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak diawasi secara optimal.
Penegakan aturan juga tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara konsisten dan transparan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DINAS TERKAIT JANGAN TUTUP MATA, PEMERIKSAAN LAPANGAN DITUNGGU
Faktual.net meminta Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait untuk tidak berhenti pada pemantauan administratif. Pemeriksaan langsung diperlukan guna memastikan status perizinan, kesesuaian lokasi, serta legalitas aktivitas bongkar muat yang menjadi sorotan.
Instansi yang berwenang di bidang perizinan, tata ruang, pergudangan, dan lalu lintas perlu menindaklanjuti persoalan ini sesuai tugas dan kewenangannya.
Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi:
Legalitas gudang: Apakah dokumen pendaftaran dan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi?
Kesesuaian lokasi: Apakah kegiatan pergudangan di lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan yang berlaku?
Aktivitas bongkar muat: Apakah penggunaan truk kontainer 40 feet, termasuk kegiatan di badan jalan, telah memenuhi persyaratan yang berlaku?
Pengawasan pemerintah: Apakah lokasi tersebut telah diperiksa oleh instansi berwenang dan bagaimana hasil pemeriksaannya?
Tindak lanjut: Langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan asumsi.
Jangan biarkan persoalan ini berhenti sebagai polemik pemberitaan.
Publik membutuhkan kepastian mengenai legalitas dan kesesuaian operasional gudang Fortress, sementara pemerintah berkewajiban memastikan aturan dijalankan sebagaimana mestinya.
faktual.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola gudang Fortress maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai legalitas serta aktivitas operasional yang menjadi sorotan.
Perkembangan hasil konfirmasi dan pemeriksaan resmi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Reporter : Awal Sanjaya













