Konsel Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Bupati Konsel SurunuddinDangga ST MM saat menerima piagam Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019 dari Ombudsman RI

Faktual.Net, Konsel, Sultra. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali mengukir prestasi dengan meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019 dari Ombudsman RI dengan kategori tinggi atau Zona hijau dengan nilai 83,32 point.

Capaian tersebut berdasarkan hasil survey Ombudsman RI terhadap tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang undang nomor 25 Tahun 2009.

Penghargaan berupa piagam diserahkan anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Bupati Konsel, Surunuddin Dangga ST MM di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel – Jakarta, Rabu 27/11/2019.

Selain Pemkab Konsel, ada 12 Pemkot dan 71 Pemkab se – Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI.

Kegiatan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dihadiri Kepala Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, Menkopolhukam, Prof Mahfud MD dan Menlu RI, Retno Marsudi, Menag Jend (Purn) Fachrul Razi.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga usai menerima penghargaan menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang di berikan pihak Ombudsman RI, yang merupakan bukti semakin meningkatnya system pelayanan publik Pemda Konsel, yang akan lebih ditingkatkan lagi.

“Patut kita bangga dan bersyukur atas raihan prestasi ini, yang merupakan hasil kerja kita bersama, sesuai yang selama ini sering kita gaungkan disetiap kesempatan pada semua tingkatan instansi, sekaligus juga membuktikan kepada khalayak bahwa pelayanan kita semakin baik, dan akan terus kita maksimalkan, minimal dipertahankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kanit Buser Polres Jeneponto Berhasil Menangkap Pelaku Mafia Pupuk Subsidi Dari Kabupaten Bulukumba

Dia mengatakan, penghargaan ini didedikasikan kepada semua pihak bersama seluruh lapisan masyarakat, sekaligus berharap dapat menjadi motivasi khususnya masing-masing OPD yang terjun langsung pada pelayanan publik untuk lebih meningkatkan kualitas kerja dan kecepatan pelayanannya pada semua asfek.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan penyerahan predikat kepatuhan tahun 2019, Ombudsman RI selaku pengawas pelayanan publik kembali menyampaikan hasil pengamatan terhadap Kementerian, Lembaga, Pemprov, Pemkot dan Pemkab untuk memenuhi Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mematuhi UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.

Dia menjelaskan, setelah melakukan penelitian kepatuhan dengan cara memantau kebijakan oleh para penyelenggara negara termasuk memantau pelaksanaan perizinan investasi yang terhubung dalam program online Single Submission (OSS), meliputi Kementerian dan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

“Maka di putuskan untuk memberikan penghargaan kepada 2 Kementrian, 12 Pemkot, dan 71 Pemkab. Yang disurvei secara serentak pada Bulan Juli – Agustus 2019 dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto,” terangnya.

Baca Juga :  Kanit Buser Polres Jeneponto Berhasil Menangkap Pelaku Mafia Pupuk Subsidi Dari Kabupaten Bulukumba

Menurut Amzulian, Survei kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah tindakan maladministrasi pada unit pelayanan publik pemerintah, dan untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Hasil Survei kepatuhan, dalam hal ini pemberian penghargaan diharapkan dapat mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik  dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu Menkopolhukam, Mahfud MD saat membuka kegiatan menyampaikan agar setiap keluhan dari masyarakat atau lembaga lainnya bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan setuntas mungkin.

“Jika perlu hingga kepengadilan bila melalui mediasi tidak terselesaikan terkait laporan pelanggaran administrasi dan pelayanan publik yang tidak bisa dieksekusi, termasuk tidak menyepelekan setiap rekomendasi yang di keluarkan pihak Ombudsman,” ujarnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini