Faktual.Net, Konsel, Sultra. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali meraih penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun 2019 dengan predikat nilai B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Penghargaan Akuntabilitas Kinerja diterima secara langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM dari Menpan-RB, Tjahjo Kumolo pada acara penganugerahaan SAKIP Award 2019 Indoelnesi Wilayah III di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin, 24/2/2020.
Hasil evaluasi menunjukan bahwa Pemkab Konsel memperoleh nilai 62,54 atau predikat B. Jumlah nilai mengalami peningkatan di Tahun 2019 dibandingkan perolehan nilai Tahun sebelumnya 62,23.
Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingan dengan capaian kinerjanya sudah cukup memadai, serta kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Pemkab Konsel sudah menunjukkan hasil yang baik.
Diketahui, Pemkab Konsel sendiri telah mempertahankan predikat tersebut sejak tiga tahun terakhir ini. Dimulai sejak tahun 2017-2019.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM saat dikonfirmasi melalui via telepon selularnya Senin, (24/2/2020) mengatakan, dirinya merasa bersyukur atas capaian dan konsistensi pemerintah daerah dalam mempertahankan predikat B SAKIP selama tiga tahun berturut-turut dimasa kepemimpinannya.
Kedepan, kata Surunuddin, pencapaian itu akan terus ditingkatkan. Surunuddin menyadari SAKIP merupakan gabungan implementasi dari perencanaan dan pelaksanaan.
Sehingga, lanjut dia, kedepan sinergi perencanaan dengan stakeholder menjadi prioritas. Termasuk pada penganggaran dan efisiensinya.
Meski demikian, konsistensi Pemkab Konsel meraih penghargaan SAKIP predikat B secara berturut – turut itu tidak menjadikan pantauan Kemenpan-RB jadi kendor.
Pemkab Konsel memiliki Empat catatan penting dari Menpan-RB yang menjadi perhatian. Catatan tersebut yakni pertama, Konsel belum menindaklanjuti sebagian besar dari rekomendasi evaluasi tahun sebelumnya sehingga kondisi SAKIP tidak berubah dari sebelumnya.
Kedua, Pemkab konsel saat ini sudah mulai membangun aplikasi manajemen kinerja, tetapi belum terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah.
Ketiga, evaluasi internal inspektorat masi belum menunjukan hasil yang signifikan pada perbaikan mulai perencanaan, pengukuran, dan tingkat pelaporan.
Keempat, sasaran strategis dan indikator kinerja yang terdapat dalam dokumen RPJMD sudah berorientasi hasil, tetapi dalam dokumen renstra OPD masi terdapat sasaran dan indikator yang belum berorientasi hasil dan beberapa indikator kinerja masi kurang relevan dengan sasaran yang ingin dicapai.
Catatan tersebut berdasarkan surat Menpan-RB tentang hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan tahun 2019 nomor B/365/AA.05/2019 Kemenpan-RB yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Muhammad yusuf ateh.
Meski begitu, dalam surat resmi Menpan – RB juga merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan Pemkab Konsel agar penerapan manajemen kerja dan budaya kerja lebih efektif.
Rekomendasi itu yakni, pertama, melihat kembali laporan hasil evaluasi SAKIP tahun 2018 dan menindaklanjuti setiap komponen yang direkomendasikan.
Kedua, menintegrasikan aplikasi manajemen kinerja mulai dari perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
Ketiga, Memperbaiki perencanaan strategis di level OPD dengan mengubah sasaran strategis dan indikator kinerja lebih berorientasi pada hasil dan relepan.
Dan keempat, menguatkan komitmen seluruh kepala perangkat daerah sampai level organisasi terkecil.
Reporter: Marwan Toasa















