faktual.net. Kendari, Sultra. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNASHAM RI) berkunjung ke Kota Kendari. Berlangsung selama 3 hari yakni 20 – 22 Oktober 2022, KOMNASHAM RI melakukan investigasi di kampung Nanga-Nanga, Kelurahan Baruga, Kota Kendari.
Beka Ulung Hapsara yang saat ini menjabat Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan 2020-2022 mengatakan bahwa kunjungannya ke Kota Kendari dalam rangka melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM berat korban kasus 1965 di Kota Kendari.
” Kami akan memverifikasi korban-korban pelanggaran HAM yang berat, melakukan pendataan terhadap pelanggaran HAM yang berat terhadap peristiwa yang telah diselidiki oleh KOMNASHAM di Kota Kendari”, ucap Beka pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Beka menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi akan diterbitkan Surat Keterangan Korban bagi yang telah resmi dinyatakan sebagai Korban.
“Surat Keterangan tersebut selanjutnya bisa diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui LPSK maka korban akan mendapatkan bantuan pemulihan baik medis, sosial dan ekonomi terkhusus pemulihan stigma dari pelaku menjadi korban”, kata Beka.
Beka Ulung Hapsara merinci sampai saat ini sudah 5.858 Korban yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari kasus 65, kasus Mei 98 dan banyak lagi.

“Yang diharapkan oleh Korban adalah pengakuan dari negara bahwa yang bersangkutan adalah Korban Pelanggaran HAM dan supaya diberikan apa yang menjadi hak-hak nya”, tambah Beka.
Beka juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bisa berperan untuk pemulihan korban pelanggaran HAM. Melalui Pemda, korban bisa mendapatkan pelayanan publik yang tidak diskriminasi, selain itu Pemda juga bisa mengedukasi masyarakat agar stigma negatif bagi korban dan keluarga korban dihilangkan dan yang terpenting Pemda bisa berikan ruang kepada keluarga korban untuk mendapatkan hak yang sama diruang publik.
Ditempat yang sama, Resma selaku anak dari Korban Pelanggaran HAM kasus 1965 Nanga-Nanga berharap setelah keluarnya surat keterangan korban oleh KOMNASHAM, ada perubahan stigma dimasyarakat bahwa mereka adalah Korban Pelanggaran HAM pada kasus 1965 bukan pelaku seperti yang dituduhkan selama ini.
“Hak-hak pemulihan korban melalui LPSK bisa diberikan oleh negara melalui program Psiko, Medis, Sosial, EKonomi sebagaimana tertuang pada KEPPRES No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu”, harap Resma.
Pantauan faktual.net, Kehadiran KOMNASHAM diKota Kendari bersama dengan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Untuk menjadi informasi bahwa Nanga-Nanga merupakan salah satu tempat pengasingan bagi orang-orang yang tertuduh sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia.
Ratusan orang tanpa proses pengadilan dan kepastian hukum diasingkan ke Nanga-Nanga dengan tuduhan terlibat dan berafiliasi dengan PKI oleh Orde Baru. Saat itu Nanga-nanga merupakan hutan belantara yang tidak berpenghuni.
redaksi













