Faktual Net, Kendari, Sultra. Marak dimedia massa pemberitaan yang menyoroti pertikaian antar PT. Tiran Indonesia (TI) Vs PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Pertikaian tersebut dibanyak hal, mulai dari masalah Jetty, penyerobotan WIUP, hingga sampai di Meja Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bukan hanya itu, polemik PT. Tiran dan PT. KDI juga sampai melahirkan polemik baru antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Terkait hal tersebut, Komite Mahasiswa Konawe Utara yang dikomandoi Iksan Binsar menanggapinya. Melalui Konferensi Pers yang dilakukan pada salah satu Warkop di Kota Kendari, Senin, 23/5/2022, mengatakan bahwa polemik antar perusahaan seharusnya tidak perlu sampai harus menimbulkan konflik baru apalagi jika yang terlibat adalah Pemerintah Daerah yang harusnya Sibuk dengan urusan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Konflik inikan awalnya antar PT. Tiran Dan KDI, harusnya kedua perusahaan ini menyelesaikan persoalan secara bersama-sama tanpa harus melibatkan banyak pihak, sebab kedua perusahaan ini kan awalnya memiliki hubungan baik hingga sempat terjadi kerjasama, nah kalau hanya karena kepentingan oligarki kemudian Pemerintah harus meninggalkan tugas utamanya dalam melayani masyarakat di daerah masing-masing kan sayang” katanya.
Ditambahkannya juga bahwa Tapal Batas sudah lama selesai, sehingga jangan hanya karena kepentingan dua perusahaan ini Pemerintah Daerah Konut lantas menyibukkan diri pada hal-hal yang kurang menyentuh masyarakat langsung.
“Soal Tapal Batas kan sudah selesai di bahas dan di tetapkan di Kemendagri serta memiliki Putusan MA yang berkekuatan hukum yang jelas. Maka, masalah Tapal batas itu sudah tidak perlu lagi di bahas, yang harus di perjelas adalah siapa dari kedua perusahaan ini yang menerobos wilayah WIUP orang” tambahnya.
Dikatakannya bahwa PT. Tiran harus menerima kenyataan bahwa izin Jetty yang di urusnya tidak berlokasi di Konut sebagai mana klaim yang dilakukan selama ini.
“Jetty kan menjadi salah satu bahan sengketa, nah sementara jetty itu jelas bahwa berada di wilayah Menui Kepulauan, Morowali. Jadi izin Jetty PT. Tiran yang di rekomendasikan Bupati Konut ke Kementerian, menurut saya itu sebuah kesalahan, dan PT. Tiran harus menerima kenyataan itu” pungkasnya.
















