Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasional

Klarifikasi JPU Kejari Jakarta Utara, Pemberitaan Media Online, Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

×

Klarifikasi JPU Kejari Jakarta Utara, Pemberitaan Media Online, Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jakarta Utara Dawin Sofyan Gaja, SH, memberi klarifikasi kepada Jurnalis Media online faktual.net, Selasa (3/12), disatu ruangan kejari Jakut, yang juga ada 2 orang lain yang turut mendengar dan melihat serta berkomentar, seorang dari mereka memakai Seragam Kejaksaan yang di dada kanan seragam tertulis Jack Marpaung (tidak ada dokumen foto/privasi), dan seorang lagi berpakaian warga sipil.

Pada pemberitaan pada 26 November 2024, Media online SudPan.ID
memberitakan, “Martin Wahyudi Wibowo, saksi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan membantah adanya perdamaian terkait perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Example 300x600

Hal ini disampaikan Martin menanggapi keterangan saksi usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Johanes Harry Tuwaidan dan para saksi pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  PT. Navyta Nabati Indonesia Disegel, Pemilik dan Warga Protes Tindakan Kemendag

Uji pemberitaan dengan Judul “korban-penipuan-dan-penggelapan-bantah-adanya-perdamaian” diduga tidak sepenuhnya sesuai yang terjadi, hal ini diklarisifikasi oleh JPU Dawin Sofyan Gaja, SH, dikantor Kejari Jakut.

Dawin Sofyan Gaja, SH, menjelaskan, bahwa pada Tanggal (26/11/2024), bukan lagi jadwal sidang untuk meminta keterangan saksi korban, maupun korban penipuan dan penggelapan. Dan yang bersangkutan yaitu Martin Wahyudi Wibowo juga tidak hadir dan dihadirkan di Pengadilan atau Persidangan.

“Tanggal itu tidak ada jadwal sidang minta keterangan untuk Martin, karena sudah selesai pada sidang yang sebelumnya,” Terang Dawin.

Baca Juga :  LKBH-Universitas Sawerigading Makassar Kembali Melaksanakan Pendidikan Dan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-XI

Dawin meneruskan, bahwa untuk sidang tanggal (26/11/2024), mendengarkan saksi meringankan dari pihak Terdakwa JHT, jadi setahu saya, Martin tidak hadir dalam persidangan atau di PN untuk kebutuhan apapun.

“Terkait berita itu tolong kirim ke saya, karena saat sidang itu ngapain Martin ke PN?,” ujar Dawin.

Jadi tidak benar Martin Wahyudi Wibowo mengikuti Persidangan dan mendengarkan keterangan saksi pada tanggal 26/11/2024, dan atau bahkan memberikan keterangan, atau bantahan, penjelasan JPU Kejari Jakut Dawin Sofyan Gaja, SH.(zul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600