Faktual.net, Depok, Jawa Barat – Terulang kembali seorang Advokat menjadi korban dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di daerah Kampung Poncol RT 004 RW 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok. Akhirnya Ketua RW 002 Inisial “A” Kelurahan Limo Kota Depok dilaporkan ke Polsek Limo, Cinere oleh Advokat Sapto Wibowo, S., S.H.
Awal kejadian dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua RW 002 berinisial “A” Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok bermula dari kedatangan saudara Sapto Wibowo S, S.H, dan saksi untuk mengantarkan surat dan pemberitahuan kepada Ketua RT 004 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok perihal pengosongan rumah yang ditempati oleh seseorang.
Di rumah tersebut berdiri di atas tanah kliennya. Karena Ketua RT tidak ada di rumah maka saudara Sapto dengan 2 rekan nya (saksi) menunggu Ketua RT sampai pulang.
Tiba-tiba si terduga datang dengan seorang temannya terjadilah pembicaraan. Ketua RW 002 datang dalam keadaan marah-marah serta berkata kasar, berdiri lalu mendorong Saudara Sapto dengan posisi tangan mengepal ke bagian dada kiri sampai saudara Sapto hampir jatuh dan terdorong sekitar 2 (dua) meter. Menurut keterangan saksi saudara AI kepada awak media.
Pada saat awak media mewawancarai korban yang merupakan seorang Advokat Sapto Wibowo S, S.H., mengatakan, “Alhamdulillah berterimakasih kepada Polsek Limo, Cinere laporan saya diterima dan disambut dengan baik. Sapto juga berkata bahwa saya menjalankan profesi saya sebagai seorang advokat sesuai dengan jalur dan prosedur seorang advokat. Dan saya juga dilindungi oleh undang-undang akan tetapi saya di perlakukan oleh seorang yang saya laporkan dengan dugaan tidak Pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang merupakan seorang Ketua RW 002 di Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok,” ujarnya
Menurut Sapto mengatakan mengapa si terduga yaitu Ketua RW 002 sejak awal sebelum terjadinya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terlalu terlalu ngotot sekali membela orang tersebut yang jelas mendirikan bangunan tanpa IMB dan di tanah milik orang lain.
Ada apa ini sesuatu pertanyaan besar, saya akan usut tuntas, saya akan menghadap Walikota Depok dan saya tidak akan mundur selangkah pun dari perkara ini. Camkan ini, karena saya seorang advokat sudah tidak dihargai oleh si terduga.
Ditambahkan kembali oleh saudara Muhammad Yusuf, S.H., yang merupakan Tim Advokat dari Saudara Sapto mengatakan, “Saya begitu mendengar saudara saya, rekan sejawat saya di perlakukan seperti itu sangat geram maka dari itu saya bersama rekan-rekan Advokat lainnya yang telah ada 15 (Lima belas) Advokat yang akan menjadi Kuasa Hukum dari Saudara Sapto Wibowo S, S.H.,” Tutup nya kepada awak Media.
Reporter: Rosmauli
















