faktual.net, Jakarta, – Keluarga Terdakwa Penipuan Dengan Putusan PN Jakpus Nomor 227/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst tanggal 8/8/2024, dan putusan PT DKJakarta Nomor 208/PID/2024/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2024 serta Putusan MA Nomor 80K/Pid/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas nama Ferry Kurniawan, memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menhukam RI mengevaluasi Kinerja Kajari Jakarta Pusat serta Kalapas Salemba Jakarta.
Hal ini diucapkan oleh Lina istri dari Ferry Kurniawan, pada Jumat (9/5), yang menganggap Kelakuan dari Kajari Jakpus dan Kalapas Salemba yang bertindak diduga “memaksa” kehendak tanpa mengikuti Amar Putusan PN dan PT serta MA secara Utuh.
Lina mengatakan, Surat Perintah P-48 dan B-17 Dianggap Tidak Melakukan Perintah Amar Putusan PN, PT maupun MA yang dalam Putusan tersebut Tercantum ‘Memerintahkan Terdakwa Tetap Berada Dalam Tahanan Kota’ malah dilaksanakan sebaliknya Terdakwa Ferry dimasukkan dalam Lapas Salemba sejak 10 April 2025.
“Saya sudah tanya ke berbagai praktisi hukum, dan mereka menjelaskan harusnya suami saya bukan menjalankan putusan PN, PT dan MA dalam Lapas,” Ungkap Lina
Lina, meneruskan, Diduga P-48 dan B-17 Cacat Hukum dan Memaksa, karena di Berkas B-17 Tidak Ada Tanda Tangan dari Terdakwa Ferry Kurniawan dan juga Kalapas Salemba, Serta Adanya Surat Berita Acara Penolakan Tanda Tangan yang telah diterima berkasnya dan ditandatangi oleh Jaksa penuntut umum (jpu) SUDARNO, SH.
Sambungnya, Pak Ferry Kurniawan juga telah berupaya mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar Putusan PT dilaksanakan secara utuh sebagai Tahanan Kota, bukan cara memasukkan dari Rutan/Lapas Salemba.
“Saat pak ferry mau dimasukkan ke lapas, sudah ada penolakan dan juga belum ada tanda tangan kalapas Salemba, ada bukti” Terang Lina.
Lina juga mengatakan, saya awam dengan hukum tapi bukan buta huruf, yang juga membaca berita, bahwa keterangan dari Pengadilan Tinggi Jakarta saat JPU Kejari Jakpus SUDARNO, SH melakukan banding, Dalam Berkasnya Dilampirkan Dokumen Putusan PN Jakpus yang tertera Terdakwa Sebagai Tahan Kota, bukan sebagai Tahanan Lapas Salemba.
“Pada berkas P-48 dan BA-17 ada tertulis ‘Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, apakah diterapkan?” Pungkas Lina.
Media online faktual.net, Sebelum berita ini ditayangkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai profesional kinerja media, kepada Humas Lapas Salemba, pada (29/4) dengan menjelaskan “Ini memang sudah jelas pak dari kutipan berita acaranya bahwasanya ybs menjalani pidana penjara di lapas salemba”, dan Kasintel Kejari Jakpus, pada (25/4) “sudah sesuai Putusan PN, mungkin PT dan MA salah ketik” Serta, JPU Kejari Jakpus, (pada 29/4), yang mengatakan, “sudah sama dengan penjelasan kasintel”. Dari Pejelasan mereka sangat berbeda dengan Pejabat Pengadilan Tinggi Jakarta pada (30/4), Bahwa Amar Putusan PN PT dan MA Terdakwa Tetap Berada Dalam Tahanan Kota, bukan Tahanan Lapas atau Rutan Salemba.(zul)