faktual.net, Kendari, Sultra. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar Jumpa Pers di aula Kejati Sultra dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun. Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, media online dan elektronik pada Jum’at 22 Juli 2022.
Peringatan Hari Bhakti Adyaksa tahun ini bertemakan “Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja,.SH,.MH bahwa dalam penegakan hukum saat ini tentunya harus berpegang pada Kepastian Hukum Secara Humanis.
Dalam jumpa pers tersebut, Raimel Jesaja,SH.,MH menyampaikan capaian jajarannya dalam mengemban tugas di wilayah hukum Sultra.
“Terima kasih kami ucapkan atas kehadiran teman-teman semua pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 tahun ini, dimana pada hari ini kami akan sampaikan capaian tugas dari jajaran Kejati Sultra dalam penanganan perkara di Sulawesi Tenggara,” ucap Kajati Sultra.
Kajati Sultra merinci capaian-capaian kinerja dari bidang-bidang yang ada. Dibidang Pidana Umum, periode Januari sampai Juli 2022 Kejati Sultra berhasil menghentikan perkara tuntutan melalui Restirative Justice (RJ) sebanyak 13 kasus.
Program RJ merupakan program dari Kejaksaan Agung RI. Dan untuk penangan program tersebut akn dilakukan dengan taksiran kerugian negara maksimal 10 juta rupiah.
“Kejaksaan melihat bahwa hukum itu harus humanis, hukum itu harus berkeadilan, apabila dilihat dalam perkara tersebut kedua pihak telah melakukan perdamaian, maka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” ucapnya.
Di Bidang Pidana Khusus, penanganan masalah Korupsi di daerah ini, dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini ada 11 penyidikan. Terkhusus masalah tindak pidana korupsi, Sejak dipimpin Raimel Jesaja, SH.,MH, Kejaksaan Tinggi Sultra berhasil menyelamatkan uang negara yang nilainya fantastis, sekitar Rp 9,3 miliar. Uang tersebut merupakan hasil lelang barang bukti sitaan terhadap tiga korporasi pertambangan di Sultra dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
keseluruhan tindak pidana korupsi yang telah terselesaikan dalamkurun Januari – Juli 2022 sebanyak 19 kasus, penanganan perkara menonjol sebanyak 11 kasus meliputi 6 kasus Sumber Daya Alam, 1 kasus bidang Perbankan dan 4 Kasus Mafia Tanah dengan total penyelematan keuangan negara sebanyak Rp. 22.968.000.000,-
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sultra berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp. 181.547.000.000,-. Dengan rincian Rp. 16.200.000.000,- penyelamatan terhadap aset tanah Universitas Halu Oleo seluas 10.800 m2 dan Rp. 165.347.000.000,- penyelematan aset tanah Pemprov Sultra seluas 47.242 m2.
Ramiel Jesaja, SH.,MH juga mengapresiasi kinerja jajarannya dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, untuk masa bhaktinya yang berkisar empat bulan, atas kerjasama yang baik dengan jajarannya di Kejati sampai pada Kejari, mereka telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara sampai pada putusan pengadilan Ketetapan Hukum Incracht, diantaranya Bidang Intelijen, Pidana Khusus, Pidana Umum, Bidang Datun dan Bidang Pengawasan.
Raimel Jesaja, SH,.MH terus berkomitmen bahwa pihaknya akan terus menjalankan tugas secara profesional serta amanah sebagaimana harapn masyarakat. “Kami akan terus menjalankan tugas sesuai Undang- Undang dan bertugas secara Profesional”, pungkasnya
Redaksi
















