kejati SulSel Tidak Punya Nyali Terkait kasus KorupsiNya Jen Tang

FAKTUAL. NET.  MAKASSAR- Pimpinan Komite Pejuang Kerakyatan Akan Menyikapi pembebasan Jen Tang Dengan Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Kejati Sulsel.

Sorotan publik kembali tertuju kepada kebijakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan penangguhan penahanan terhadap eks buronan Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kelurahan Buloa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang.

Pengusaha besar yang dikenal kebal hukum tersebut ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di daerah Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019 lalu setelah hampir dua tahun jadi buronan dan kini kembali bebas menghirup udara segar setelah dikeluarkan dan dibebaskan oleh Penyidik Kejati Sulsel dari Lapas Klas 1 Makassar pada Kamis malam (12/12/2019).

Pemberian penangguhan oleh jaksa ke yang bersangkutan merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik, mengingat untuk menangkap Jen Tang bukanlah hal yang mudah. Ini tidak menjadi pertimbangan serius oleh Kejati, kalau serius kan harusnya kejaksaan bukannya memberi penangguhan penahanan, namun melimpahkan perkaranya ke PN Tipikor untuk segera disidangkan,” Tutur Kambrin

Baca Juga :  Diapresiasi FWJ Indonesia, Polrestro Tangerang Kota Respon Cepat Penanganan BBM Subsidi Solar

Adanya insiden ini kami semakin miskin kepercayaan kepada Kejati Sulsel karena terbukti integritas dan marwah lembaga Adhyaksa dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Jen Tang, patut diduga adanya tindakan main mata antara pihak Kejati Sulsel dengan pihak Jen Tang,”

Pembebasan Jen Tang merupakan tindakan yang sangat melukai public dan mencederai institusi kejaksaan tinggi yang diamanahkan negara sebagai institusi penegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam penerapannya. Tambah Kambrin.

Kami selaku pemuda dan mahasiswa yang mengerti hukum dan taat patuh terhadap hukum tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan ini. Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa ketua organ dan Alhamdulillah sudah memiliki misi yang sama membentuk aliansi yang besar menyikapi persoalan ini dalam bentuk aksi unjuk rasa depan kantor Kejati Sulsel sampai benar benar kasus ini diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tegas Kambrin.

Baca Juga :  Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

Pada saat di konfirmasi oleh awak media Corong Demokrasi Kambrin membenarkan pernyataannya terkait akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor kejaksaan tinggi Sulsel.

“Saya tidak main main berstatement, ini barangkan sudah jelas bahwa pihak Kejati Sulsel saat ini melakukan perbuatan yang melawan hukum”. Tutup Kambrin.

Tanggapi Berita Ini