
Faktual.net, Kendari — Menanggapi aksi demontrasi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu surat pengaduan.
Untuk diketahui, Gempur Sultra telah melakukan aksi demontrasi di Kantor Kejati dan Polda Sultra dengan membawa beberapa poin tuntutan yang sama.
1) Meminta Transmigrasi Sultra untuk melakukan investigasi terkait dugaan TKA China yang tidak memiliki Visa kerja di PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP);
2) Meminta DLHK dan ESDM Sultra untuk memberhentikan aktivitas pertambangan PT HEP di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan;
3) Meminta Kejati Sultra melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Kepada KTT dan Direktur Utama PT HEP;
4) Meminta Kapolda Sultra untuk melakukan penangkapan terhadap KTT dan Direktur PT HEP.
Tanggapi 4 poin tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait Perizinan adalah pihak Kepolisian, terkecuali adanya indikasi kerugian negara Kejati juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Yang ada kaitannya dengan perizinan ya, uu nomor 3 Tahun 2020 Minerba, itu yang berwenang untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan atau menindak lanjuti laporan adalah pihak dari teman-teman kita di Kepolisian. Jadi kalau kita di Kejaksaan Sulawesi Tenggara ini mempunyai kewenangan menerima laporan tentunya ada kaitannya dengan kerugian negara,”kata Dody, Senin (22/01/2024).
Kasi Penkum Kejati Sultra itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu laporan dari Gempur Sultra terkait dengan dugaan adanya indikasi kerugian negara yang melakukan penambangan tanpa RKAB tahun 2022.
“Kita tunggu dulu laporan yang mereka akan masukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, nah kemudian kita tindak lanjuti kedepannya nah kalau memang kita punya kewenangan disitu untuk ditindak lanjuti, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada,”ujarnya.
Saat bertandang di Polda Sultra, Gempur Sultra disambut langsung oleh petugas piket siaga Brikpol Muhammad Yusuf S.Pd.,M.M Distreskrimsus Polda Sultra, pihaknya menyarankan agar memasukan Surat pengaduan yang disertai dengan temuan-temuan sebagai bukti.
“Kami sarankan pada teman-teman Gerakan Mahasiswa Peduli untuk segera melengkapi apa yang menjadi temuan-temuannya mereka kemudian dibawakan ke kami untuk kami proses, setelah diterima pengaduannya dibuat sedetail mungkin kalau bisa, kemudian setelah itu akan dilaksanakan rangkaiyan penyelidikan,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gempur Sultra Sawal Patatiangkatino menegaskan akan melakukan aksi demontrasi jilid ke 2, sekaligus memasukan surat pengaduan di Kejati dan Polda Sultra.
“Saya sampaikan bahwa kami dari Gempur Sultra akan terus mendesak pihak yang berwajib untuk menangkap Direktur dan KTT PT Hoffmen Energi Perkasa. Hari Senin kami akan lanjut aksi jilid yang ke 2 sekaligus kami masukan surat pengaduan yang kami akan sertakan data-data dan temuan kami sebagai barang bukti,” tutup Sawal dengan suara lantang. (Nz)





