Example floating
Example floating
Religi

Keharusan Shalat Berjamaah Bagi Laki-Laki

×

Keharusan Shalat Berjamaah Bagi Laki-Laki

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى [وهو ابن أم مكتوم] فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ :

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Datanglah seorang lelaki buta [yaitu Ibnu Ummi Maktum] kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam seraya berkata:

“Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang bisa menuntunku ke masjid”

Ia meminta rukhshoh (keringanan) dari Nabi shalallahu alaihi wasallam agar bisa shalat dirumahnya, dan akhirnya Beliau pun memberikan keringanan,

Namun ketika lelaki itu beranjak pergi, Nabi shalallahu alaihi wasallam memanggilnya dan bersabda:

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاةِ ؟

“Apakah engkau mendengar seruan adzan untuk shalat?”

Iapun menjawab:

نَعَمْ
Iya

Beliau pun bersabda:

فَأَجِبْ

“Maka penuhilah”.
HR. Abu Daud (552) & Ibnu Majah (792).

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah:

فإذا كان الأعمى لا رخصة له : فالبصير أولى أن لا تكون له رخصة .

“Jika seorang yang buta saja tidak ada keringanan baginya, maka tentu seorang yang memiliki pandangan lebih tidak memiliki rukhshah (keringanan) lagi.

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:

وإذا لم يرخص للأعمى الذي لم يجد قائدا فغيره أولى

” Dan jika tidak diberikan keringanan bagi seorang yang buta dan tidak memiliki seorang yang menuntunnya maka tentu selainnya lebih layak.”

Sumber : Ustadz Fauzan Abu Muhammad Alkutawy Hafizhahullah

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *