Example floating
Example floating
HeadlineOpini

Keadilan Pajak di Persimpangan: Ketika Nurani Publik Diuji

×

Keadilan Pajak di Persimpangan: Ketika Nurani Publik Diuji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan

Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – (18/8/2025) – Di tengah riuhnya pembangunan dan gembar-gembor keadilan sosial, sebuah ironi mencolok terpampang nyata. Budi, seorang buruh pabrik dengan penghasilan pas-pasan, setia membayar pajak penghasilan setiap bulan. Tuti, seorang tenaga honorer yang berjuang demi sesuap nasi, tak luput dari potongan pajak yang menghimpit.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun, di sisi lain, para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menikmati fasilitas mewah berupa tunjangan pajak penghasilan yang nilainya fantastis. Sebuah pertanyaan mendasar pun muncul: di manakah letak keadilan dalam sistem yang timpang ini?

Laporan keuangan BUMN mengungkap fakta yang mencengangkan: tunjangan PPh untuk para direksi mencapai 156 miliar rupiah. Gaji para “bos” ini pun tak kalah fantastis, menyentuh angka 2 miliar rupiah per bulan, belum termasuk bonus dan tantiem.

Muncul pertanyaan menggelitik: apakah mereka ini tergolong kaum papa sehingga harus diberi tunjangan pajak penghasilan? Sementara itu, para pegawai BUMN pun rata-rata menikmati fasilitas serupa.

Jika gaji mereka masih tergolong “receh”, mungkin hal ini bisa dimaklumi. Namun, ketika penghasilan mereka mencapai 20 hingga 100 juta rupiah per bulan, rasa malu seharusnya menghinggapi diri mereka.

Mari kita bandingkan nasib para petinggi BUMN dengan Budi, sang buruh pabrik, atau Tuti, sang tenaga honorer. Mereka berdua harus bersusah payah mencari nafkah, namun tetap diwajibkan membayar pajak penghasilan.

Ironisnya, sebagian dari pajak yang mereka bayarkan justru digunakan untuk menanggung tunjangan pajak para petinggi BUMN. Di manakah nurani para pembuat kebijakan? Apakah mereka masih bisa tidur nyenyak di tengah ketidakadilan ini?

Baca Juga :  In Harmonia Progressio

Kita masih punya Pancasila atau tidak? Mengapa bisa sekelompok orang pajaknya ditanggung habis-habisan, sementara yang lain, yang gajinya jauh lebih kecil, disuruh membayar sendiri?

Ketidakadilan ini jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebuah ironi yang mengoyak rasa kebangsaan kita.

Wahai Presiden NKRI, tolong perbaiki sedikit soal keadilan pajak ini. Triliunan rupiah uang BUMN digunakan untuk menanggung pajak penghasilan direksi, komisaris, dan pegawainya. Pun anggota DPR, DPRD, ASN, ujung ke ujung.

Apa susahnya dihapus total? Kan sudah ada PTKP, sekali lewat, maka kena pajak. Tidak ada tunjangan pajak penghasilannya. Sebuah langkah sederhana namun berdampak besar bagi keadilan.

Jika tunjangan pajak penghasilan dihapus total, negara berpotensi menghemat ratusan triliun rupiah per tahun. Dana ini bisa dialokasikan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.

Ketidakadilan tunjangan pajak penghasilan di BUMN merupakan sebuah ironi yang harus segera diakhiri. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas untuk menghapus tunjangan ini dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Hanya dengan begitu, kita bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir orang yang memiliki privilege.

Johan Sopaheluwakan adalah Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pemerhati Kebijakan Publik.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit