
Faktual.Net, Kendari, Sultra — Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (06/04/2023), agar keadilan bagi korban dugaan pelecehan seksual dilakukan Prof B, dapat ditegakkan.
Forum Pemerhati Perempuan dan Anak, mengapresiasi sikap korban untuk mengungkap pengalaman pelecehan seksual, yang terjadi 17 Juli 2022 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah awal mendukung upaya pemulihan korban, memutus imunitas dan mencegah kejadian berulang.
Pengungkapan ini merupakan hal sulit, membutuhkan keberanian untuk mengingat kembali pengalaman traumatis juga menghadapi serangan balik dari pengungkapannya itu.
Mengenali kesulitan yang harus dihadapi oleh perempuan korban pelecehan seksual, Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra berharap pengungkapan kasus pelecehan seksual dapat menyemangati perempuan korban yang lain untuk juga maju melaporkan kasusnya.
Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra mengajak semua pihak untuk mendukung upaya korban, dengan mendengarkan pengalaman mereka, jangan disudutkan dan distigma.
Hal ini terutama karena pengungkapan kasus merupakan langkah awal mendukung upaya pemulihan korban, memutus impunitas, dan mencegah kejadian berulang.
Kasus Pelecehan seksual yang di alami R mengkonfirmasi pola kekerasan seksual di lingkungan Universitas, yang umumnya menggunakan relasi kuasa dosen. Relasi kuasa tersebut kerap berlapis dengan bentuk kekuasaan di antaranya popularitas.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan penting mempertimbangkan relasi kuasa timpang tersebut agar upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat dilakukan secara komprehensif dan sistemik.
Berdasarkan pengaduan dan pantauan terhadap kasus ini, Forum Pemerhati Perempuan dan anak di Sultra mengapreasi kinerja aparat hukum, walaupun proses penangananya sangat lambat hampir satu tahun dilaporkan namun kasus ini masih bergulir di ranah hukum, pada hari senin 10 April 2023 korban, keluarga korban, masyarakat dan lembaga layanan akan menantikan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Harapan banyak pihak JPU dapat bersikap proporsinal dengan menjalankan fungsi jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim.
Andil ini berkontribusi dalam mewujudkan upaya Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tentang Kesetaraan Gender dan Tujuan tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh.
UU TPKS memberikan sejumlah mandat kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara diantaranya, koordinasi lintas dengan sub-sistem peradilan pidana (kepolisian dan pengadilan), korban dan/atau saksi, pendamping korban dan lembaga layanan korban (rumah aman,LPSK,RS dan lain-lain), penggunaan hukum acara pidana khusus dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Forum Pemerhati Perempuan dan Anak di Sultra menyampaikan kepada JPU untuk :
1. Menjalankan mandat untuk memastikan tujuan UU TPKS terwujud yaitu melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
2. Memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban dengan menerapkan hukuman yang maksimal sehingga tidak ada lagi anak dan perempuan yang berjatuhan menjadi korban kekerasan
3. Menuntut terdakwa atas perbuatannya kepada korban pelecehan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku yakni UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengupayakan proses hukum yang memutus impunitas Memberikan ruang keadilan dan perlindungan bagi korban demi harkat dan martabat korban.
3. Masyarakat sipil dan media massa mendukung upaya korban dan pendamping dalam proses hukum dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Jailolo tersebut di atas dan juga dalam mendorong upaya sistemik mencegah pelecehan seksual.
Menyarankan berbagai pihak untuk tidak mengeluarkan tuduhan-tuduhan sepihak yang menyudutkan korban yang bersifat MISOGINIS (Membenci Korban), Rape Culture (Mengganggap Wajar Perbuatan Pelaku, Mengganggap Kesialan bagi Korban) Patriarki (Menguatkan relasi kuasa).
Demikian kami sampaikan, atas nama kemanusiaan, harkat dan martabat Perempuan. Kami Forum Pemerhati Perempuan Sultra meminta kerja sama Jaksa Penuntut umum sebagai lembaga yang kami teladani dan harapkan agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Forum Organisasi Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra terdiri dari: Aliansi Perempuan Sultra (ALPEN Sultra),
Yayasan Lambu Ina Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Komunitas Perempuan Muda Solidaritas Perempuan (SP Kendari) dan Organisasi Jaringan Perempuan Pesisir Sultra (JPPST).













