Fatual.Net, Gowa, Sulsel– Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa, IPTU Hasan Fadhlyh, SH bersama Danramil Kapten Inf. Rudi Sitaba dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, sampaikan surat pemanggilan kepada pelanggar protokol kesehatan di salah satu villa yang ada di Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (19/2/21).
Surat pemanggilan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan langsung oleh pemilik kegiatan owner galleryphone dan salah satu selegram asal makassar Muis di jalan Rapocini kotamadya Makassar.
Acara family Gatering yang dilakukan oleh Galerypgone di salah satu villa yang ada di Kecamatan Tinggimoncong pada hari Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 Wita melaksanakan pesta bernyanyi dan jonget tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Tugas dan tanggung jawab sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19 terlihat saat Kapolsek bersama Danramil dan Satpol PP kabupaten Gowa memberikan surat panggilan pelanggar protokol kesehatan.
TNI POLRI bersama pemerintah kabupaten Gowa akan menindak tegas kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Surat pemanggilan ini berdasarkan peraturan daerah kabupaten Gowa 2 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Sumber: Humas Polsek Tinggimoncong