faktual.net, Jeneponto, Sulsel – Kasus Penggelapan Mamin DPRD Jeneponto, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lakukan Penyerahan Tahap II Tersangka dan barang bukti di Rutan kelas dua Jeneponto, 10/11/22 kamis kemarin.
Penyerahan tersangka tahap II dan barang bukti tersebut dihadiri oleh pihak kejaksaan, yakni, kasi pidsus beserta anggotanya.
Tersangka Freman Bin Bonto ini merupakan mantan bendahara DPRD Jeneponto pada waktu.
Semntara itu, Kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatakan pada hari Kamis tanggal tanggal 10 Nopember 2022 sekitar pukul 11.00 WITA di Rutan Kelas II jeneponto dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Ia menambahkan, Surat Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto nomor : B/1204/P.4.23/FD.1.1/09/2022 tanggal 6 september 2022 perihal hasil penyidikan perkara a.n Freman Bin Bonto sudah lengkap.
“Surat pengantar pengiriman tersangka dan barang bukti juga atas nama tersangka Freman Bin Bonto.
Selanjutnya kata Ipda Uji Mughni SH. Barang bukti berupa dokumen kegiatan pengelolaan dana rutin operasional dan uang tunai senilai Rp. 523.600.000 diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pungkasnya
Reporter: Pupung
















