Daerah  

Kadisbudpar Tikep Angkat Bicara Soal Undian Tempat Kuliner

Faktual.Net,Tidore. Menanggapi keluhan Mustafa Adam salah satu pedagang di kawasan pantai Tugulufa yang sebelumnya mempertanyakan terkait dengan tertutupnya proses undian yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore Kepulauan saat melakukan pembagian tempat kuliner.

Membuat Kepala Disbudpar Kota Tikep Yakub Husain angkat bicara, kepada sejumlah media Yakub mengaku bahwa sebelum pihaknya melakukan Undian, Disbudpar Kota Tidore Kepulauan telah melakukan sosialisasi terhadap Pemilik Warung Kopi maupun Rumah Makan yang berada di Kawasan Pantai Tugulufa. Hanya saja pada sosialisasi yang dilakukan Mustafa berhalangan hadir.

Sebab dalam sosialisasi tersebut, ia sudah menjelaskan bahwa yang menjadi prioritas dalam pembagian tempat kuliner yang sudah disediakan oleh Dibudpar Tikep sebanyak 44 unit itu, nantinya akan diberikan kepada 38 Pedagang yang saat ini memiliki tempat di Kawasan Pantai Tugulufa, baik yang aktif maupun tidak semuanya akan dibagikan.

“Tempat Kuliner yang tersedia saat inikan sebanyak 44, dan memang kami sudah sampaikan bahwa dari 44 tempat itu yang kami lakukan pengundian hanya 38 tempat, sebagaimana jumlah pedagang yang ada saat ini, karena kami ingin memastikan 38 pedagang di tugulufa itu mendapatkan tempatnya terlebih dahulu. Soal sisa tempat kuliner yang memiliki kelebihan itu menjadi tanggungjawab Disbudpar, namun saat ini semua pedagang sudah mendapatkan tempat yang kami sediakan,” ungkapnya saat diconfirmasi pada, Selasa, (14/1/19)  di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Berbekal 2 Kursi DPRD, Partai Perindo Usung Afdhal OTW Kursi Walikota Kendari

Lebih lanjut Kadis menjelaskan bahwa alasan pihaknya tidak melakukan undian pada beberapa tempat itu, dikarenakan sebelumnya tempat-tempat tersebut sudah diperebutkan oleh beberapa pedagang karena dianggap paling strategis, sehingga untuk menghindari gejolak, Disbudpar memutuskan untuk tidak dilakukan pengundian guna menghindari gejolak ditengah-tengah pedagang.

Untuk itu jika ada tuduhan mengenai pungli ataupun Disbudpar bermain mata dalam pembagian tempat kuliner, dia memastikan bahwa informasi itu tidak benar, oleh karena itu Kadis berharap jika pedagang sudah menempati tempat kuliner yang dibagikan dan para pedagang merasa tidak mampu membayar retribusi sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan yang pembayarannya dilakukan setahun sekali senilai Rp. 1 Juta Lebih. Maka tempat tersebut jangan diperjualbelikan ke pedagang lain, melainkan dikoordinasikan dengan Disbudpar untuk dimasukan dalam daftar tunggu.

“Saya berharap setelah pedagang menempati tempat tersebut, para pedagang bisa lebih kreatif dalam menciptakan beragam kuliner, karena ditempat tersebut selain sebagai tempat jualan juga dijadikan sebagai tempat promosi wisata kuliner, sehingga perlu berpakaian rapi saat berjualan, menjaga kebersihannya dan tidak boleh manambah bangunan dengan menggunakan tarpal, karena kedepan tempat tersebut akan dilakukan pengembangan, seperti penataan taman yang dilengkapi tempat duduk untuk para pengunjung bisa bersantai,” tuturnya.

Baca Juga :  Asmawa Tosepu - Yudhianto Mahardika Kompak Ambil Formulir Calon Wali Kota Kendari di Partai Demokrat

Lebih lanjut, Kadis menghimbau kepada para pedagang apabila ada masalah yang mungkin membuat pedagang kurang puas dengan layanan Disbudpar maka sebaiknya datang ke kantor dan mengadukan secara langsung untuk diselesaikan oleh Disbudpar, tidak perlu mengumbar di media sosial yang sesungguhnya akan memunculkan kesalah pahaman.

Sementara soal kelebihan tempat sebanyak 6 unit yang belum dilakukan pengundian itu, kata Kadis masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan pimpinan dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota untuk ditindaklanjuti seperti apa, namun untuk saat ini sudah ada kurang lebih sekitar 20 pelamar yang mengajukan diri untuk mengisi kelebihan tempat tersebut.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini