Faktual.Net, Konsel, Sultra. Pemerintah Desa (Pemdes) Lakara Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mewajibkan warga memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Untuk itu pihaknya menyiapkan 200 masker untuk dibagikan ke warganya.
Pembagian masker dilakukan secara langsung oleh Kades lakara, Ahmad Dg Mangesa bersama Bhabinsa Palangga Selatan, Serda Risman dengan cara mendatangi satu persatu rumah warga pada Kamis, 23/4/2020.
Kades Lakara, Ahmad Dg Mangesa mengatakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ia mewajibkan warganya untuk memakai masker saat beraktifitas diluar maupun didalam rumah.
“Aturan ini kita buat sesuai perintah pemerintah daerah Konsel yang mengharuskan setiap warga harus memakai masker saat beraktifitas. Makanya kita siapkan 200 masker dan membagikan langsung ke warga lakara,” katanya.
Dia juga mengatakan pembagian masker dengan mendatangi rumah warga merupakan inisiatif Pemdes untuk memastikan warga tidak kekurangan masker dalam melindungi diri dari Covid-19.
Dikesempatan yang sama, Bhabinsa Palangga Selatan, Serda Risman berharap masyarakat dapat mematuhi dengan mengikuti anjuran pemerintah memakai masker setiap beraktifitas. Hal itu dilakukan untuk membantu pemerintah memerangi virus corona.

“Kami berharap masyarakat mengikuti aturan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Jika kita serius melakukannya secara bersama-sama, Insya Allah bencana ini bisa kita lewati tanpa ada korban terjangkit virus corona,” ucapnya.
Dia menerangkan bahwa selain pembagian masker, pihaknya juga melakukan screaning warga yang baru pulang kerja dari luar daerah.
“Kita juga melakukan pengecekan kepada warga baru pulang dari kerja diluar daerah. Hal ini kita lakukan untuk memastikan warga dalam kondisi baik,” tambahnya.
Reporter: Marwan Toasa













