faktual.net, Kendari, Sultra. Sidang dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Nasdem atas nama La Ami telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Agenda tersebut berlangsung pada Kamis, 27 November 2025 di Pengadilan Negeri Kendari.
Sesuai dengan informasi yang tertera pada SIPP Pengadilan Negeri Kendari. Kasus dengan nomor : 300/Pid.Sus/2005 PN Kdi berlangsung diruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, gelar kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu.
JPU juga menyatakan bahwa La Ami terbukti melanggar pasal 69 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
JPU juga dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ami dengan penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar 50 juta rupiah.
Kutipan tuntutan JPU “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ami dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan”.
Atas selesai sidang hari ini, maka selangkah lagi drama dugaan ijazah palsu di Kota Kendari akan terjawab. Menunggu jadwal sidang selanjutnya yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim yang akan dijadwal selanjutnya.
Untuk menjadi informasi bahwa dugaan ijazah palsu ini merupakan rangkaian panjang dari laporan masyarakat Kota Kendari yang bernama La Ode Muhammad Zulfijar.
Redaksi.
















