Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
HukumRagam

JPKP Kendari Minta Instansi Berwenang Stop Aktivitas PT ST Nickel Resources Gunakan Jalan Umum

34
×

JPKP Kendari Minta Instansi Berwenang Stop Aktivitas PT ST Nickel Resources Gunakan Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Aktifitas PT ST Nickel Resources yang terletak di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan dari lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Kendari. Melalui wakil ketua JPKK Kota Kendari, Suhardi menganggap aktivitas perusahaan tersebut telah meresahkan warga di beberapa kecamatan yang dilintasi mobil truk 6 roda pengangkut material ore nikel di jalan umum.

“Pasalnya, mobil truk yang mengangkut material ore nikel milik PT. ST Nickel Resources tidak sesuai izin muatan 8 ton”, ungkap Suhardi pada Jumat, 2 Mei 2025 bertepatan dengan perayaan Hardiknas.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Wakil Ketua JPKK, Suhardi menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 secara jelas mengatur bahwa batas muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton. Namun mobil truk yang mengangkut material ore milik PT. ST Nickel, diduga muatannya mencapai 14 ton.

“Kalau aktifitas pengangkutan ini terus dibiarkan melebihi tonase 8 ton akan berdampak pada kerusakan badan jalan sebelum waktu usia jalan itu rusak,” tegas Suhardi.

Untuk itu, penegakan hukum yang kuat, termasuk sanksi yang lebih berat, diperlukan untuk mengurangi pelanggaran melebihi tonase muatan. Dampak Negatifnya, dapat merusak infrastruktur jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. terangnya.

Baca Juga :  Suara Bising Pekerjaan Gedung Olahraga Hingga Larut Malam

Sementara itu, salah satu warga inisial SN, bahwa aktivitas truk pengangkut ore nikel PT. ST Nickel Resources setiap malam melintasi jalan poros. Tidak hanya berdampak infrastruktur jalan juga kebisingan puluhan truk-truk itu sangat mengganggu.

“Mobil truk pengangkut material ore nikel terkadang melaju kencang tanpa memperhatikan pengguna jalan lain dan ini sangat meresahkan,” katanya.

Atas dasar itu, kami dari lembaga JPKP Kota Kendari bersama masyarakat meminta kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Balai Jalan Nasional serta PU Kota Kendari untuk segera bertindak guna memberikan sanksi seberat-beratnya atas penggunaan jalan umum yang tidak sesuai tonase.

Dan sebagai langkah awal JPKP Kota Kendari meminta kepada instansi yang berwenang untuk menghentikan pengangkutan ore nickel yang dilakukan oleh PT. ST Nickel Resources yang menggunakan jalan umum.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini