
Faktual.Net, Kendari, Sultra — Organisasi Perempuan Sultra Jaringan Non-Governmental Organization (NGO), gelar aksi kolektif dalam rangka kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di pelataran Tugu Eks. MTQ Kota Kendari, Sabtu (03/12/2022).
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November hingga tanggal 10 Desember 2022 yang merupakan hari peringatan HAM Internasional, dengan mengusung tema “Ciptakan ruang aman bagi perempuan, anak, kolompok rentan dan disabilitas Sulawesi Tenggara,”.
Lembaga yang tergabung pada aksi kolektif tersebut di antaranya Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Pemuda HKTI Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari (SP), Aliansi Perempuan Sultra, DPW Aisyiah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), FORHATI, Forum Anak kota Kendari, PUSAKKO Fakultas Hukum UHO, Kelompok Konstituen se-Kota Kendari, Jaringan Perempuan Pesisir Sultra dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Kendari.
Menurut staff ahli Wali Kota Kendari bidang Kemasyarakatan HJ. Andi Dajeng, jumlah kasus kekerasan tahun 2021 mencapai 82 kasus dimana telah menurun dari tahun sebelumnya pada 2020 yaitu terdapat 141 kasus.
“Data yang tercatat adalah yang terlapor kemungkinan masih sangat banyak yang tidak terlapor. Kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini merupakan fenomena gunung es, yang terungkap hanya sedikit sementara yang terjadi sebenarnya begitu banyak,” ungkap Andi Dajeng.
“Pada kesempatan ini saya mengharapkan agar apabila ada kejadian kekerasan seksual segera dilaporkan kepada UPTD PPA ATAU ke Polres karena pelaku kekerasan dan korban sudah diatur dalam UU,” sambungnya.
Tak hanya itu, Korban butuh perlindungan dan pemulihan psikologis, yang terungkap hanya sedikit karenakan dianggap sebagai tabu, aib yang harus disembunyikan padahal tidak seharusnya demikian. Sebagai aktivis dan warga masyarakat yang mengetahui kejaian kekerasan segera dilapor agar mendapat penanganan.
“Kita harus waspada, peduli dan berusaha mengurangi kemungkinan terjadinya pelecehan seksual dimana pun berada,” tegas HJ. Andi Dajeng saat membawa sambutan sekaligus membuka kegiatan pada kesempatan tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Pemuda HKTI sekaligus merupakan advokat Sulawesi Tenggara Ridwan Sainal, SH menyampaikan, bahwa setiap kasus anak
dan kasus perempuan di kantornya di gratiskan dan hal tersebut merupakan komitmen yang telah disampaikan dan dilakukan kedepannya.
“Mengenai kegiatan dan isu seperti ini jangan berhenti sampai disini, saya minta di follow up, langsung dibentuk lembaga nya dikawal dan jika perlu bentuk lembaga bantuan hukum khusus perempuan dan anak. Saya siap menjadi lembaga bantuan hukum khusus perempuan dan anak yang gratis,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua panitia Merlin Yanti Guluh S.Sos., M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan aksi kampanye merupakan bentuk pengawalan terhadap Undangan-undangan nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Hingga saat ini Undang-undang tersebut masih menuai pro kontra. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi, khususnya di perguruan tinggi,” tutur Merlin.
Disisi lain, kampanye ini merupakan bentuk penguatan terhadap para perempuan untuk berani melapor ketika menjadi korban kekerasan.
“Dengan kegiatan ini untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), publik dan menikmati hasil pembangunan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Laporan: Irma
Editor: Kariadi














