Jalani Sidang Lanjutan, Hardodi: Terungkap, PT.BKPN Ternyata Terlibat Dalam Pembelian Besi Smelter Milik PT.CSI

Faktual.Net, Buton, Sultra Sidang lanjutan kasus tambang Kabaena terkait dugaan pelanggaran kerjasama PT.Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) Kembali Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (10/9/2020) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pra Ameliana S.H menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut yakni Suhari Djaja Wijaya selaku Direktur PT. BKPN dan Roni Tangnganalayu selaku orang lapangan.

Dalam keterangannya saksi Suhari Djaja Wijaya yang sering disapa Yohanes mengatakan, Pak Raymon mengaku PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) memiliki 60 persen saham di PT. Surya Saga Utama (SSU).

Diwaktu yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa Hardodi menanggapi kembali keterangan yang dilontarkan oleh saksi, “saham 60 persen itu milik PT.CMI dan PT.CSI bukan di PT.SSU, hal itu sudah tertuang didalam kontrak,” katanya.

“Pak yohanes ini lucu, habis dia akui itu 60 persen saham PT.CMI di PT.SSU, habis itu berubah lagi setelah kami tanya, bahkan dia mengaku tidak mengetahui pasti saham tersebut, apakah di PT.SSU atau di PT.CSI. Sementara di BAPnya ia mengatakan bahwa klien kami punya saham 60 persen di PT.SSU, padahal sesungguhnya klien kami punya saham 60 persen di PT.CSI” beber hardodi saat ditemuinya usai persidangan.

Baca Juga :  PWI Kabupaten Gowa Buka Puasa Bersama Dirangkaikan Dengan Berbagai Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Ditempat yang sama, Hardodi mengatakan saksi Roni juga tidak mengakui semua isi yang ada di dalam BAP tersebut, salah satunya tentang keberadaan180 ton solar. Roni mengaku dengar dari saksi Rudi.

“Roni mengatakan ia mengetahui semuanya itu dari saksi Rudi selaku General Manejer (GM) bukan Menurut dia, para saksi juga ini semua keterangan yang dipertanyakan saling melempar satu sama lain, yang mana yang benar keterangan saksi di persidangan atau di BAP. Jadi keterangan saksi Rony dan Yohanes didalam persidangan berbeda dengan didalam BAP,” jelasnya.

Sementara itu Dodi mengatakan, PT.BKPN ini bersama PT. Asri Jaya Mandiri (AJM) ternyata terlibat dalam pembelian besi-besi Smelter milik PT. CSI.

“Didalam persidangan yohanes mengakui membeli besi Smelter, yang merupakan aset dari CSI, dan saya sudah minta panitera pengganti untuk mencatat bahwa mereka membeli besi Smelter itu,” tukasnya

Oleh karena itu, Dodi akan melakukan dua langkah hukum untuk meminta pertanggung jawaban pihak PT.BKPN, karena klienya mengalami kerugian kurang lebih 17 M akibat dari penghentian pekerjaan yang dilakukan oleh BKPN.

“Yohanes mengakui bahwa dirinya yang menghentikan pekerjaan. Akibatnya klien kami mengalami kerugian kurang lebih 17 M, oleh karena itu BKPN akan kami gugat secara perdata, untuk menganti kerugian kami. Kedua, saya selaku kuasa hukum PT. CSI akan melaporkan PT.BKPN dan PT.AJM karena diduga keras keduanya sebagai penada dalam panjarahan aset PT.CSI,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

Dodi menyimpulkan dana 1,5 M dana kesepahaman kerja. Kemudian terkait dengan BBM, justru PT. BKPN itu berutang kepada kliennya kurang lebih 200 juta, dan solar itu bukan punya PT. CMI melainkan punya PT. elang, jadi tidak mungkin jadi jaminan.

“itu tidak termuat didalam akta, dan sidang sebelumnya saksi dari PT.BKPN Rudi sudah mengakuinya sendiri didalam persidangan itu,” tutupnya.

Perlu diketahui, Sidang sendiri menurut agenda akan digelar kembali pada pekan depan pada hari kamis 15 September 2020, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Karena ada 11 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan sejauh ini baru tiga orang yang memberikan keterangan.

Tanggapi Berita Ini