Faktual.Net, Jakarta-Berfungsi mengevaluasi dan melaporkan hasil penanganan virus Corona (COVID-19) kepada gugus tugas tingkat Provinsi DKI, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Forum Pimpinan Kota (Forkopimko), membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19).
Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, gugus tugas ini melibatkan jajaran Forkopimko serta menggandeng stakeholder dan elemen masyarakat.
“Pembentukan gugus tugas ini merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta,”kata Ali.
Sebagai langkah awal, dijelaskannya pendataan Person In Charge (PIC) dari setiap jajaran Forkopimko tengah dilakukan. Termasuk mendata PIC stakeholder dan elemen masyarakat sehingga kolaborasi gugus tugas akan semakin solid guna menangani pandemi COVID-19.
“Setelah pendataan PIC ini, tentunya kami akan menyusun rencana aksi. Setelah itu menyusun laporan kegiatan apa saja yang telah kami kerjakan dalam penanganan COVID-19 seperti penyemprotan cairan disinfektan dan penutupan taman publik untuk selanjutnya dilaporkan ke gugus tugas di tingkat provinsi,” jelasnya.
Ali menambahkan, selain aksi pencengahan penyebaran COVID-19, gugus tugas juga berperan menjaga kesimbangan pasokan Sembilan bahan pokok (sembako) mulai dari pendistribusian hingga pembelian masyarakat.
“Agar tidak terjadi kekurangan sembako di Jakarta Utara, gugus tugas akan memberikan imbauan kesadaran masyarakat agar membatasi pembelian. Akan ada sistem pengaturan mulai dari penjualannya, pendistribusian dan pembelian yang tidak boleh memborong,”terangnya.(Johan/Amin)
















