Example floating
Example floating
DaerahHukum

Jaksa KPK Tuntut (Eks Walikota Dan Walikota Non Aktif) Kendari 8 Tahun Penjara

×

Jaksa KPK Tuntut (Eks Walikota Dan Walikota Non Aktif) Kendari 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Jakarta. Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan eks Walikota Kendari Asrun dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3/10/2018.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Ali Fikri saat membaca surat tuntutan KPK dihadapan hakim saat persidangan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi keduanya dianggap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Menurut jaksa, ADP menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar ADP selaku Walikota Kendari menyetujui Hasmun Hamzah agar bisa mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun pada saat menjabat Wali Kota Kendari telah menyetujui Hasmun Hamzah mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Baca Juga :  Grand Launching Lessgoo Hadir di Makassar, Suguhkan Drone Show Perdana dan Deretan Artis Nasional

Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Dalam menerima suap, Asrun menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari saat itu.

Dengan total dana yang diterima keduanya dari Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara sebesar Rp. 6,8 miliar. Selain penjara, jaksa juga menuntut anak dan ayah itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan keduanya dicabut hak politiknya selama tiga tahun, tidak bisa memilih dan tidak bisa dipilih setelah menjalani tuntutan pokok pidana.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK pun menyinggung fakta persidangan berupa aliran uang Rp. 5 miliar kepada pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Atas perbuatannya, Asrun dan Adriatma dijerat memakai Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tanggapi Berita Ini