Faktual.Net, Bitung, Sulut – Rita Tangkudung istri dari Walikota Bitung Sulawesi Utara resmi di tahan Kejaksaan Negeri Bitung,Kamis (22/08/24) dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak dan Melinda Salindeho dalam kasus korupsi Dana Bos.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Pelembangan SH,MH,telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rita Tangkudung,proses penegakan hukum yang tegas dan terstruktur dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”ungkap mantan penyidik KPK RI.
Proses eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam kasus korupsi pemecah ombak dan dana BOS berjalan sesuai dengan rencana oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
Selanjut nya kedua tersangka kasus korupsi di jebloskan ke Lapas Perempuan dan Anak di Kota Tomohon.
Terdakwa lain nya dalam kasus pemecah ombak yaitu James Tondobala dan Albein Wenas yang akan di eksekusi pada keesokan hari nya untuk mendekam di hotel prodeo Lapas Sumompo,Tuminting Kota Manado.
Indra JM