Example floating
Example floating
Opini

Intoleransi di Depok, Ujian bagi Kebebasan Beragama dan Negara Hukum

×

Intoleransi di Depok, Ujian bagi Kebebasan Beragama dan Negara Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ

Faktual.net – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Kasus penolakan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Studio Alam di Cilodong, Depok, yang terjadi pada 5 Juli 2025, bukan sekadar peristiwa lokal, melainkan ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap kebebasan beragama dan prinsip negara hukum. Meskipun GBKP Studio Alam telah mengantongi IMB sesuai peraturan perundang-undangan, aksi penolakan oleh ratusan warga menunjukkan adanya intoleransi yang mengkhawatirkan. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan peran pemerintah dalam melindungi hak konstitusional warga negara.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kebebasan beragama, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), bukan sekadar hak individu, melainkan pilar fundamental bagi kerukunan dan persatuan bangsa. Penolakan pembangunan gereja tersebut, dengan alasan kurangnya koordinasi, tidak dapat dibenarkan sebagai dasar untuk membatasi hak beribadah. Argumentasi tersebut mengaburkan esensi dari negara hukum, di mana setiap tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan massa atau sentimen kelompok tertentu.


Pemerintah Kota Depok, khususnya Wali Kota Dr. H. Supian Suri, M.M., dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, S.Kom., memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk menyelesaikan masalah ini. Ketegasan dalam menindak pelaku intoleransi dan memastikan pembangunan gereja dapat dilanjutkan sesuai izin yang telah diberikan, merupakan langkah krusial untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Depok. Kegagalan dalam hal ini akan menjadi preseden buruk dan dapat memicu konflik serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Banjir di Desa Sambalagi Diduga Kuat Berkaitan dengan Aktivitas Pertambangan, Warga Soroti Kelemahan Implementasi AMDAL

Kota Depok, yang dikenal sebagai kota pendidikan, seharusnya menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menghargai keberagaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Kejadian ini justru menjadi ironi, menunjukkan bahwa pendidikan dan kemajuan ekonomi belum tentu berbanding lurus dengan tingkat toleransi dan pemahaman akan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun masyarakat yang inklusif dan demokratis. Bukan hanya penegakan hukum yang dibutuhkan, tetapi juga edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai pentingnya toleransi dan kebebasan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat Depok. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak terulang kembali. Depok harus menjadi kota yang benar-benar ramah dan menghormati perbedaan.

Penulis adalah Pengurus DPP PENA (Perhimpunan Penulis dan Editor Indonesia), tinggal di Jakarta.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit