Example floating
Example floating
BeritaDaerah

HUT ke-78 RI, Gubernur Sultra Serahkan Remisi 1.948 Narapidana

×

HUT ke-78 RI, Gubernur Sultra Serahkan Remisi 1.948 Narapidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Gubernur Sultra Serahkan Remisi 1.948 Narapidana, dilapangan Upacara Lapas Kelas II A Kendari, Kamis (17/08/2023). Sumber Foto: Diskominfo Sultra

Faktual.Net, KendariGubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, S.H memimpin upacara penyerahan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 RI, dilapangan Upacara Lapas Kelas II A Kendari, Kamis (17/08/2023).

Dalam sambutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba, S.H menyampaikan jumlah narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi umum tahun 2023 yakni remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative yaitu telah melakukan pelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak menjalankan hukuman disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan yang digelar oleh lapas dan rutan dengan predikat baik.

“Besaran remisi yang diperoleh narapidana bervariasi dari satu bulan sampai 6 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan jumlah narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dilapas dan rutan Sultra sebanyak 1.948 orang.

“Dengan rincian sebagai berikut: lembaga kemasyarakatan kelas II A Kendari sebanyak 678 orang, lembaga kemasyarakatan Kelas IIA Bau-bau sebanyak 281 orang, lembaga Pembinaan khusus anak sebanyak 36 orang, lembaga kemasyarakatan perempuan sebanyak 69 orang, rutan kelas II Kendari sebanyak 445 orang, rutan kelas IIB Kolaka sebanyak 120 orang, Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 168 orang, Rutan Kelas IIB Unaha sebanyak 187 orang,” ungkapnya.

Yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 7 orang yakni lembaga kemasyarakatan IIA Kendari sebanyak 1 orang, lembaga kemasyarakatan IIA Bau-bau sebanyak 2 orang, Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 1 orang dan Rutan Kelas IIB Unaha sebanyak 3 orang.

Dilanjutkan dengan pemberian remisi umum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : pas-1390.pk.05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2023.

Penyerahan surat keputusan remisi umum tahun 2023 kepada narapidana secara simbolis oleh Gubernur Sultra didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra dan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menyerahkan surat keputusan remisi, surat bebas kepada perwakilan narapidana yakni Pertama Priyono Bin Suhadi Asal Rutan Kelas IIA Kendari ( hukuman 7 bulan, remisi 1 bulan langsung bebas), Kedua Muh. Nur alias Aco Bin Rusli Asal Lapas Kelas IIA Kendari (hukuman 3 tahun, remisi 4 bulan langsung bebas), Ketiga Evan Resmol Bin Nikson Asal Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari (hukuman 1 tahun 10 bulan, remisi 1 bulan), Keempat Felia Binti Aco Asal Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari (Hukuman 11 tahun, remisi 4 bulan).

Sementara itu, Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, S.H membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, menyampaikan peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI, dengan tema “Terus melaju untuk Indonesia maju”, yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anakbinaan.

HUT RI ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk maju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir. selayaknya olahraga estafet, hari ulang tahun RI tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. ini adalah energi gerak untuk Bangsa Indonesia agar laju momentum ini terus melaju untuk indonesia maju.

Pada HUT yang ke-78, Indonesia pada periode tahun 2022-2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerja sama politik, ekonomi, dan sosial budaya, melalui peristiwa peran Presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat estafet keketuaan Asean di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara di tahun mendatang. peran kepemimpinan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembangunan negara guna mengoptimalkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang akan berdampak pada peningkatan kualitas dan keunggulan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Dua Calon Ketua GenPI Siap Bantu Pemkab Maros Perkuat Promosi Pariwisata

“Kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat dari Allah SWT harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia. rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Ali Mazi juga menyampaikan Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” harapnya.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sepuluh) orang narapidana terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 (seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat) orang dan yang mendapat remisi umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 (dua ribu enam ratus enam) orang.

Lebih lanjut disampaikan, pada 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. undang-undang pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.

“Saya berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-78 RI tahun 2023 kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan kementerian hukum dan ham pada umumnya,” ucapnya.

“Mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi,” sambungnya.

Masih dalam suasana rangkaian acara Kemerdekaan RI, peringatan hari Kementerian Hukum dan HAM akan diperingati pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan mengusung tema “Kemenkumham semakin berkualitas untuk indonesia maju”. pemilihan tema ini bertujuan menjadi semangat dalam meyakinkan publik bahwa kemenkumham semakin berkualitas serta berkomitmen untuk mendukung agenda nasional guna mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. sekaligus, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pintahnya. 

Turut hadir dalam upacara tersebut, Anggota Forkopimda Sultra, Kabinda Sultra, Kepala BNN Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra beserta Jajarannya, Pejabat Sipil dan TNI Polri Lingkup Wilayah Sultra serta Pejabat terkait

Redaksi.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit