Example floating
Example floating
Hukum

Harga Diri Karyawan SPBU di Sukamantri Cikarang Dibayar Rp. 2.000,- dari Pengecer

×

Harga Diri Karyawan SPBU di Sukamantri Cikarang Dibayar Rp. 2.000,- dari Pengecer

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Cikarang, Jawa Barat – Sabtu (22/10/2022) – Menemui salah seorang karyawan SPBU yang bernama Nurul di Jalur 3 ditemukan ia menjual minyak Pertalite seharga Rp. 150.000,- dengan imbalan Rp. 2000,-.  Srlain itu Pengurus FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi juga menemukan motor hunter hendak mengisi bahan bakar tetapi dilarang.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Nurul disuruh membeli Rp 50.000.- saja. Ros dari media faktual.net langsung mengatakan, “Sudah jual saja tidak usah dilarang,” ujar Ros.

Ros mempertanyakan kepada pengecer, “Anda mempunyai surat ijin tidak,” ujarnya. Pengecer yang membeli tidak dapat menjawab dan langsung pergi.

Di jalur 4 karyawan yang bernama M. Alwi menstel mesin pembayaran pertama Rp. 100.000.- tetapi kemudian dihapus dan mesin kembali dengan setelan harga Rp. 50.000.- Ternyata didapati pengecer membeli Rp. 150.000.- dengan imbalan Rp. 2.000.-

Ros bertanya, “Mana bos?” Karyawan menjawab, “Belum ada di tempat!”

Ternyata peraturan yang ditetapkan pemerintah diabaikan SPBU Sukamantri, Cikarang.

Melihat temuan di lapangan FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi akan melaporkan SPBU tersebut ke pihak berwajib karena sudah meresahkan masyarakat dan pemerintah karna menjual minyak subsidi pemerintah.

Kepada Bapak Menteri BUMN tolong disikapi dan ditutup total SPBU Sukamantri, Cikarang.

“Sudah lama SPBU tersebut sudah “bermain” menjual minyak ke pengecer dengan imbalan Rp. 2.000.-,”

Kita dari tim media sudah berdiskusi dengan manejer SPBU Sukamantri bahwasanya menerima imbalan itu sudah biasa bahkan Agus Salim juga mengiyakan imbalan itu, “Memang ada dan silahkan saja naikan beritanya tidak apa-apa,” kata Agus Salim sebagai pengurus SPBU Sukamantri yang berada di pilar Cikarang.

Bahkan stiker yang berisi tentang peraturan dari pemerintah pun diabaikan mereka dengan alasan belum sempat memasang karena ada pengecoran di SPBU tersebut.

Pihak media sudah membuat pengaduan ke polsek Cikarang, jawaban dari Polsek, “Akan segera ditindak lanjuti,” kata penyidik.

“Sekali lagi kepada Menteri BUMN dan Kapolri tolong ditindak lanjuti atas pelanggaran SPBU Sukamantri,” pungkas Ros. (Red/RP).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit