faktual.net, Jakarta – kantor Inspektur pembantu kota (Irbanko) Kota Administrasi Jakarta utara, tertutup rapat yang dilengkapi alat pembuka pintu elektronik. Tidak ada Manusia yang terlihat untuk dapat berkomunikasi.
Wartawan dari media online faktual.net yang berniat untuk melakukan wawancara, Senin(13/3), dengan Irbanko Jakut JUNJUNG HAPOLTAKAN SIMANGUNSONG tidak terlaksana karena tidak ada manusia yang ditemukan, dan berkali-kali mengetuk pintu kantor tidak juga ada yang merespon, bahkan suasana hening diluar kantor melebihi suasana ditempat pemakaman atau kuburan dimalam hari.

Jurnalis faktual.net sudah menghubungi inspektorat JUNJUNGAN HAPOLTAKAN SIMANGUNSONG tapi tidak direspon.
Patut diketahui tentang informasi publik dan keterbukaan publik yang tertuang pada, Undang-Undang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” dan Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 14 Tahun 2008. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Disisi pintu kantor Irbanko Jakut terdapat buner tertulis, Tolak dan Laporkan Saber Pungli, Berani Tanpa Pungli Jakarta Utara Maju, kemungkinan hanya sebatas Tulisan.(Zul)














