Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Hakim PN Sungguminasa Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Bontolempangan, Warga Tegaskan Sudah Tempati Sejak Tahun 1930

×

Hakim PN Sungguminasa Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Bontolempangan, Warga Tegaskan Sudah Tempati Sejak Tahun 1930

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Gowa, Susel- Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi sengketa lahan yang terletak di Jalan Pendidikan, Jangan-jangan Dusun Lemoa, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa.Kamis (16/10/2025)

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Peninjauan ini dilakukan oleh majelis hakim PN Sungguminasa sebagai bagian dari proses pembuktian perkara perdata atas sengketa lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare, yang kini telah ditempati sekitar 26 unit rumah dan terdapat 1 menara (tower) milik Indosat di dalamnya.

Adapun pihak penggugat dalam perkara ini adalah Tintang binti Sattu dan Hj. Lia binti Sattu, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Dalam kegiatan peninjauan yang dihadiri panitera dan para pihak terkait, majelis hakim meninjau langsung kondisi lapangan serta batas-batas tanah yang disengketakan.

Namun, warga yang telah bermukim di lokasi tersebut menyampaikan keberatan keras atas gugatan tersebut. Mereka menegaskan bahwa area yang disengketakan merupakan perkampungan tua yang telah dihuni warga secara turun-temurun sejak tahun 1930-an, jauh sebelum munculnya klaim dari pihak lain.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Cipping Kecelakaan di Tumbu, Warga Soroti Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

“Kami sudah tinggal di sini sejak zaman orang tua kami, sekitar tahun tiga puluhan. Tanah ini sudah kami tempati turun-temurun, bahkan ada bukti dan saksi-saksi yang masih hidup. Kenapa baru sekarang ada yang mau menggugat? Ini sangat tidak masuk akal,” ujar salah seorang warga di lokasi peninjauan.

Selain itu, warga juga berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa turut mengawal jalannya proses hukum ini agar keadilan benar-benar berpihak pada kebenaran dan masyarakat kecil tidak dirugikan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena area yang disengketakan kini menjadi wilayah padat penduduk, dengan puluhan rumah warga serta fasilitas umum berupa tower telekomunikasi yang masih aktif digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait hasil peninjauan lapangan maupun perkembangan lanjutan dari perkara tersebut.

Reporter Sattu

Redaksi.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit