Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Hak Jawab Bupati Gowa Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

×

Hak Jawab Bupati Gowa Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa – Klarifikasi Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait isu penarikan seluruh ajudan (ADC) dan pemecatan sopir pribadi, mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, media Faktual.net memberitakan penarikan ADC secara bersamaan dan pemecatan sopir pribadi Bupati Gowa, yang memunculkan spekulasi soal persoalan internal di rumah jabatan. Hingga berita itu dimuat, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun, klarifikasi Bupati Gowa justru dimuat di media lain, bukan melalui jalur hak jawab ke media yang pertama kali mempublikasikan informasi tersebut. Padahal, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan pers wajib melayani hak jawab, sementara Pasal 1 ayat (11) menyebut hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan melalui media yang memuat berita yang dianggap merugikan.

Praktik ini dinilai menyimpang dari etika jurnalistik. “Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, jalur yang tepat adalah menggunakan hak jawab ke media yang memuat berita tersebut, bukan melewati atau menghindarinya,” ujar Aswar pemerhati pers di Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Tegas! Presma IAIN Kendari Tolak Wacana Penutupan Prodi Tak Sesuai Kebutuhan Industri

Langkah ini juga dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi pemerintahan. Isu penarikan ADC dan pemecatan sopir pribadi menyangkut aparatur dan fasilitas negara, sehingga publik berhak memperoleh klarifikasi di ruang yang sama dengan tempat berita awal muncul.

“Diam terhadap satu media, lalu memberi klarifikasi di media lain, itu bukan hak jawab yang utuh. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang sama dengan tempat isu itu muncul,” kata Haeruddin aktivis transparansi di Gowa.

Pers berfungsi sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Kritik dan pertanyaan publik bukan serangan pribadi, tetapi bagian dari mekanisme demokrasi. Hak jawab yang disampaikan sesuai prosedur menjadi sarana memperbaiki informasi, bukan alat pembenaran sepihak.

Publik kini menunggu agar pejabat publik, termasuk Bupati Gowa, menghormati mekanisme pers, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan media tetap terjaga.

Redaksi Media Faktual.net

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit