Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline

Gubernur Sultra Hadiri Pemantapan Agar RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

×

Gubernur Sultra Hadiri Pemantapan Agar RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Gubernur Sultra Ali Mazi saat acara Forum Daerah Kepulauan Bertema “Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan”

Faktual.Net, Kendari, Sultra — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, menghadiri acara Pemantapan Arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah bersama para Gubernur Kepulauan serta akademisi dan Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli alias Azul yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Selasa, (31/01/2023) lalu.

Atas dasar itulah, lahir inisiatif merancang RUU Daerah Kepulauan. RUU ini memiliki semangat untuk pemerataan pembangunan antara daerah berbasis daratan atau continental dan daerah berbasis kepulauan atau perairan.

Example 300x600

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dinilai tidak cukup memadai mengakomodasi aspirasi delapan Provinsi berciri kepulauan yaitu Pertama Kepulauan Riau, Kedua Kepulauan Bangka Belitung, Ketiga Nusa Tengara Barat (NTB), Keempat Nusa Tenggara Timur (NTT), Kelima Sulawesi Tenggara, Keenam Sulawesi Utara, Ketujuh Maluku dan Kedelapan Maluku Utara.

Untuk mengubah semua potensi ekonomi kelautan menjadi kontribusi nyata, perlu strategis dan kebijakan yaitu dukungan regulasi dan kebijakan. Pengesahan RUU Daerah Kelautan adalah pintu masuk (entry point) pembangunan daerah-daerah kepulauan.

Baca Juga :  *Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang*

Jika RUU ini disahkan, bisa menjawab persoalan pembangunan di daerah kepulauan, termasuk wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar yang selama ini masih sangat tertinggal dari daerah-daerah lain. Hal ini, demi kemajuan masyarakat dan wilayah di seluruh wilayah kepulauan dalam bingkai NKRI dan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

RUU Daerah Kepulauan, nantinya menjadi UU Daerah Kelautan akan bermanfaat untuk, (1) Alokasi APBN yang berkeadilan: (2) Mendorong pendayagunaan pada potensi ekonomi. Di mana saat ini pemanfaatan ekonomi maritime baru 15 persen; (3) Membangun sentra pertumbuhan ekonomi baru di pulau-pulau kecil, terluas hingga seluruh wilayah NKRI.

“Ada tujuh isu krusial, yaitu kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan tinggi, kesehatan, perdagangan antarpulau dalam skala besar dan isu ketenagakerjaan,” ucap Direktur Utama Tempo Azul.

Baca Juga :  Kantor Inspektorat Jakarta Utara Tertutup Rapat, Diduga Mahluk Kasat Mata Sulit Untuk Masuk

Tak hanya itu, RUU Daerah Kepulauan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023, sehingga perlu ada kesatuan Provinsi yang tergabung dalam badan kerja sama Provinsi Kepulauan untuk mencapai tujuan bersama, olehnya itu, perlu keadilan dan pemerataan pembangunan.

Dalam sesi diskusi ini, perlunya melanjutkan RUU Kepulauan ketingkah Pemerintah dan DPR, dan dilakukan sejumlah langkah-langkah, yaitu memperbaiki rancangan dengan menghapus bagian-bagian yang tumpang tindih dengan Undang-Undang yang sudah ada, termasuk UUD 1945. Selanjutnya RUU dibahas dan ditindaklanjuti dalam bentuk kekhususan dan penetapan wilayah kepulauan.

Selanjutnya, RUU Daerah Kepulauan diarahkan untuk mendapatkan persamaan hak dan kewajiban antara daerah kepulauan dan daerah daratan.

Terakhir, mefokuskan RUU Daerah Kepulauan pada tiga hal utama, yakni kewenangan mengelola wilayah, system pemerintahan dan anggaran. (PPID).

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600