faktual.net, Kendari, Sultra. Bupati Buton Utara (Butur) Afirudin Mathara, SH., MH di dampingi Plt. Kepala Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Butur Mansur, S.Sos.,M.Si menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri se-Sultra, serta Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Sultra pada Jum’at, 26 September 2025 bertempat di Ballroom Hotel Claro Kendari.
Kerjasama yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sultra merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan hukum, khususnya dalam pemenuhan hak peserta jaminan sosial, dan bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum dan memastikan kepatuhan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan serta mengoptimalkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Kegiatan yang di buka secara langsung oleh Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Bupati/Walikota se-Sultra, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sultra memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Buton Utara yang telah menjadi satu-satunya daerah di Sultra yang mampu mencapai target realisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UCJ) bagi seluruh masyarakat pekerja di suatu wilayah/daerah.
Untuk diketahui, Kabupaten Buton Utara mendapatkan Piagam Penghargaan sebagai Terbaik 1 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Paritrana Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan akan menjadi Kabupaten yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara dalam ajang Paritrana Award Tingkat Nasional Tahun 2025.
Redaksi/Humas Pemda Butur















